TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten Kota Sorong diminta agar pro aktif dalam mengembangkan peningkatan sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan tunjangan kesejahteraan pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal itu dikatakan Kasubdit Fasilitas Pelayanan Umum, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Halomoan Pakpahan usai melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di DPMPTSP Kota Sorong, Senin (5/12/2022).
Selain itu, Pemerintah Kota Sorong juga diimbau untuk menyesuaikan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
Baca juga: Dinas Penanaman Modal Gelar Bimtek untuk Permudah Layanan Perizinan bagi Pelaku Usaha
Baca juga: Dinas PTSP Nilai Aksi Pemalangan dan Kepastian Lahan Hambat Investasi di Papua Barat
Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.
"Mengingat beban kerja dan tanggung jawab serta terwujudnya peningkatan investasi di Kota Sorong," katanya kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (6/12/2022).
Lanjut dia, Pemerintah Kota Sorong juga dapat mewujudkan mal pelayanan publik guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Pemanfaatan pusat perbelanjaan seperti mal agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ditambahkannya, monev yang dilakukannya bertujuan untuk pelaksanaan organisasi dan jabatan fungsional penata kelola penanaman modal dan penata perizinan.
(*)