TRIBUNPAPUABARAT.COM - Gara-gara unggahan di media sosial Facebook, perempuan di Sorong, Papua Barat Daya, dihukum satu tahun penjara.
Perempuan berinisial NK itu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia juga didenda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyatakan ASN Kemenkes itu bersalah lantaran perkara pencemaran nama baik orang lain melalui unggahan di Facebook.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan menilai NK melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hatija Paduwi bersama dua hakim anggota, yakni Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendang, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Paling Banyak Tersebar di Facebook
Kronologi
Pada 1 Desember 2022, ASN Kemenkes itu mengunggah status di Facebook yang dinilai bernada tuduhan dan penghinaan terhadap Muhammad Mulfi.
Mulfi adalah ketua panitia sekaligus master of ceremony (MC) dalam resepsi pernikahan NK di Gedung Al-Akbar Convention Centre (ACC), Kota Sorong, Papua Barat Daya, November 2022.
Dalam unggahan di Facebook itu, NK menyebut acara pernikahannya itu disabotase oleh ketua panitia karena rasa iri dan dengki.
Bahkan, ASN Kemenkes tersebut menyebut Mulfi sebagai ular berbentuk manusia.
Seorang bernama Mulyati membuat tangkapan layar pada unggahan NK lalu diperlihatkan ke Muhammad Mulfi.
Baca juga: Bupati dan Wabup Raja Ampat Laporkan Akun Facebook Ini ke Polisi
Berbekal tanggapan layar itu, NK pun dilaporkan ke kepolisian karena unggahannya di Facebook.