Gara-gara Unggahan di Facebook, ASN Kemenkes di Sorong Dapat Hukuman Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ASN - Gara-gara unggahan di media sosial Facebook, perempuan di Sorong, Papua Barat Daya, dihukum satu tahun penjara, Kamis (19/6/2025).

Sebelum kasus tersebut berproses di meja hijau, beberapa upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Keluarga pelapor menyatakan proses hukum menjadi pembelajaran agar setiap orang bijak dalam bermedia sosial.

"Kami berharap putusan ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan tempat untuk melukai martabat orang lain," ujar satu di antara kerabat pelapor.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul ASN Kemenkes Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Unggahan di Facebook, Simak Kronologi Kasus Selengkapnya