TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Raja Ampat 2025-2045 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Harmonisasi melalui rapat virtual antara Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (29/07/2025).
Pemkab Raja Ampat diwakili Kepala Bagian Hukum, Fadli Tafalas, bersama perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Lalu, ada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya beserta staf.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar dan DPRD Kaimana Bahas 2 Raperda Strategis
Sinergi itu demi melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia sekaligus menyosialisasikan tentang aplikasi e-harmonisasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Menurut Muhayan, aplikasi e-harmonisasi untuk memudahkan Pemda apabila ingin mengharmonisasi Raperda.
Rapat harmonisasi itu menelaah teknis secara komprehensif, termasuk penyesuaian teknik penyusunan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ada juga perbaikan redaksional sesuai dengan terminologi hukum baku.
Bahasan lain adalah penguatan materi agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat berlangsung lancar dan konstruktif dan ditutup Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hamid Badilah.