TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akan membuka kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengatakan telah bekerja sama dengan ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Saya sudah menerima konsep MoU-nya, tinggal saya tanda tangani," ujarnya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (16/6/2025).
Selesai penghitungan kerugian negara, ucapnya, Kejati Papua Barat langsung mempercepat proses penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ATK di Pemkot Sorong ini.
Kejati pun menarik lagi beberapa kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, termasuk dugaan korupsi ini.
Baca juga: Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, 6 Tersangka Segera Diserahkan ke JPU Kejati Papua Barat
"Kasus ini memang sempat kami serahkan ke Kejari, tapi penanganannya terlalu lama. Kami tarik kembali agar bisa segera diselesaikan," kata Muhammad Syarifuddin.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan ATK dan barang cetakan yang dianggarkan melalui DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong dalam APBD 2017.
Perkara ini mencuat pada tahun pertama periode kedua masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau dan Pahimah Iskandar.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyelidikan awal.
Baca juga: Muhammad Syarifuddin Sebut Gedung Baru Kejati Papua Barat Bernilai Rp 117 Miliar
Awalnya, perkara ini ditangani Kejari Sorong hingga naik penyidikan sejak tahun 2021, namun prosesny berlarut-larut.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sorong, Makrun, berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK ini hingga ada putusan pengadilan.
"Kami akan koordinasi ulang dengan penyidik karena ini berjalan sejak 2021," ujarnya, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, kasus ini masih ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong.
Ia mengakui sebagian besar penyidik yang menangani perkara tersebut sudah pindah di luar.
Kasi Pidsus Kejari Sorong, Haris Suhud Tomia, menyebut masih menyamakan persepsi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong Naik Level, Kejati Papua Barat Janji Tuntaskan dan Perkara Dugaan Korupsi ATK Stagnan, Kejari Sorong Masih Tunggu Hasil Audit BPK