Berita Raja Ampat

Bupati dan Wabup Raja Ampat Laporkan Akun Facebook Ini ke Polisi

Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah hukum agar terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TribunSorong.Com//Willem Oscar Makatita
Penasehat hukum pelapor, Jamaluddin Rumatiga saat membuat laporan polisi di SPKT Polres Raja Ampat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan Wakil Bupati Orideko Iriano Burdam melaporkan akun Facebook Jhazon Sawoy Sauyai ke SPKT Polres Raja Ampat, Senin (24/7/2023).

Pelaporan itu diwakili oleh kuasa hukum pelapor yakni, Jamaluddin Rumatiga.

Akun Facebook Jhazon Sawoy Sauyai, dilaporkan ke Polres Raja Ampat karena diduga telah mencemarkan nama baik Partai Demokrat, Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam selaku Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.

Baca juga: Dilaporkan Doddy Sudrajat atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ayu Wisya: Panas Ya Pak?

Baca juga: Bazar Amal Pembangunan Masjid IAIN Sorong, Bupati Raja Ampat Hadiahkan 4 Warga Umroh Gratis

Penasehat Hukum Pelapor, Jamaluddin Rumatiga mengatakan, tindakan itu merupakan tindak lanjut status Facebook yang diunggah akun Jhazon Sawoy Sauyai.

"Terlapor diduga telah menyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga menimbulkan keresahan bagi klien kami dan Partai Demokrat Raja Ampat," kata Jamaluddin Rumatiga kepada TribunSorong.Com, Selasa (25/7/2023).

Menurut Jamalauddin, terlapor telah beberapa kali memposting status sama di Facebook yang menyerang pribadi kliennya.

Lanjut dia, dalam status yang diposting akun Facebook Jhazon Sawoy Sauyai, terdapat kalimat-kalimat tak pantas dipublikasi dan merugikan pelapor serta Partai Demokrat.

Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah hukum agar terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jamaluddin meminta, penyidik segera melakukan pengembangan atas laporan tersebut.

Ia menambahkan, terlapor dipastikan akan dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3).

Berikut ini postingan akun Facebook Jhazon Sawoy Sauyai yang dijadikan barang bukti.

"Jangan takut bupati..apalagi wakil bupati oridek KA itu.,.dong dua sama saja kepala tipu ehhh, oridek dari keuangan sampai jadi
wakil itu PC Alfaris umlat sE..sudah atur akan..stop pecaya dong dua. Apalagi percaya dong yg Maju pke Demokrat. Itu pnipu., dong pnya partai Demokrat itu..stoppppp".

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati dan Wabup Raja Ampat, Akun Facebook ini Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved