Berita Raja Ampat
Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat, Institut Usba: Tak Konsisten Jalankan Regulasi
"Raja Ampat seharusnya bebas dari semua aktivitas tambang karena statusnya sebagai kawasan konservasi laut terpenting di dunia," katanya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinilai telah melanggar regulasi, Institut Untuk Sumberdaya Berkelanjutan dan Adil (USBA) menilai pencabutan 4 dari 5 izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya oleh pemerintah pusat belum cukup.
Itu disampaikan Direktur Institut USBA, Charles Imbir kepada TribunPapuaBarat.com melalui rilis di Manokwari Papua Barat, Kamis (12/6/2025).
"Institut USBA mendesak agar seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk milik PT Gag Nikel, juga dicabut demi keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat adat," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Anggota DPR : Jangan Sampai Ada yang Lolos
Baca juga: Bahlil Lahadalia Bantah Isu Dimarahi Presiden Prabowo soal Tambang Nikel Raja Ampat
Dikatakannya, sebanyak 4 IUP yang dicabut berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juni 2025 adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
"Namun, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi di Pulau Gag dengan alasan telah memenuhi syarat teknis, memiliki dokumen Amdal dan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) 2025," benernya.
Pihaknya menilai, tidak ada ketidak konsistenan dalam mengimplementasikan kebijakan ataupun regulasi dari pemerintah terkait perlindungan kawasan wisata Raja Ampat.
"Dengan membiarkan PT Gag Nikel tetap beroperasi merupakan bentuk inkonsistensi kebijakan pemerintah, karena seluruh tambang di pulau kecil dilarang oleh sejumlah regulasi," bebernya.
Termasuk di dalamnya UUD 1945 Pasal 33 ayat 4, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.
"Pemerintah seharusnya mencabut seluruh IUP di Raja Ampat tanpa terkecuali, termasuk milik PT Gag Nikel yang beroperasi di pulau kecil dan dekat dengan Kawasan Geopark Dunia UNESCO," tegas Charles Imbir.
Terkait permintaan untuk pencabutan izin usaha PT Gag Nikel juga selaras dengan Mantan Menteri LHK Prof Siti Nurbaya yang menyebutkan pencabutan sebagian izin tambang merupakan langkah awal yang baik, namun tidak cukup.
"Raja Ampat seharusnya bebas dari semua aktivitas tambang karena statusnya sebagai kawasan konservasi laut terpenting di dunia," katanya.
Sementara itu Dr. Marcus Colchester dari Forest Peoples Programme menilai operasi tambang di Raja Ampat bertentangan dengan komitmen Indonesia di bawah UNDRIP dan Perjanjian Paris.
Oleh karena itu, Institut USBA menyerukan pemerintah segera berdialog dengan masyarakat adat Raja Ampat dan mencabut seluruh izin tambang.
"Kami juga mendorong langkah pemulihan ekologis dan sosial bagi wilayah terdampak, serta menolak segala bentuk tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag yang hanya seluas 60 km⊃2;," pinta Charles Imbir kembali.
Dikatakannya, ini bukan soal lingkungan, tetapi juga masalah konstitusi, keadilan, dan masa depan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) di Papua Barat Daya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.