Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Anggota DPR : Jangan Sampai Ada yang Lolos

Ia mengingatkan agar upaya pemerintah tidak hanya sampai pada urusan pencabutan IUP untuk masalah tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Istimewa via Tribunsorong.com
PERUSAHAAN TAMBANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota Komisi XII DPR, Jalal Abdul Nasir, meminta agar pemerintah memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Daya.

Ia mengingatkan agar upaya pemerintah untuk masalah tambang di Raja Ampat tidak hanya sampai pada urusan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

"Pulihkan lingkungan yang rusak dan pastikan tak ada pihak yang lalai dibiarkan lolos begitu saja," kata Jalal Abdul Nasir, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Bantah Isu Dimarahi Presiden Prabowo soal Tambang Nikel Raja Ampat

 

PT Kawei Sejahtera Mining berlokasi di Pulau Kawe, sedangkan PT Mulia Raymond Perkasa berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.

PT Anugerah Surya Pertama berlokasi di Pulau Manuran dan PT Nurham berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Keempat perusahaan tambang itu dinilai melanggar aturan, terutama aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hasil peninjauan di lapangan,pemerintah menemukan beberapa kawasan lindung justru menjadi area tambang nikel.

Jalal meminta agar keputusan Presiden Prabowo Subianto itu disusul dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat.

Pencabutan IUP, ucapnya, harus jadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan di kawasan pulau kecil. 

"Jangan sampai isu tanah dan laut kita diniatkan untuk profit semata," ujar Jalal Abdul Nasir.

Baca juga: Berikut Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Punya yang Izin Operasi di Raja Ampat Papua Barat Daya

PT GAG Nikel Tetap Beroperasi

Pemerintah tak mencabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena bagian dari aset negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved