Berikut Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Punya yang Izin Operasi di Raja Ampat Papua Barat Daya

Dua perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah pusat, sedangkan dua lainnya mendapat izin dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Istimewa via Tribunsorong.com
PERUSAHAAN TAMBANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan tambang yang berizin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Mengutip laman Kementerian ESDM, 2 perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, sedangkan 3 lainnya mendapat izin dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Kedua perusahaan yang mengantongi izin operasi dari pusat itu adalah PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP).

PT Gag Nikel mendapat berizin operasi produksi sejak 2017, ketika Menteri ESDM dijabat Ignasius Jonan (14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019).

Lalu, PTASP berizin operasi produksi sejak 2013 saat Menteri ESDM dijabat Jero Wacik.

Pada tahun yang sama, Pemerintah Daerah Raja Ampat menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

Terbaru, pada 2025, Pemda Raja Ampat mengeluarkan IUP untuk PT Nurham.

Baca juga: Alan Ambrauw: Raja Ampat Bukan Tambang, Tapi Warisan Dunia yang Harus Dijaga

 

Berikut daftar lima perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di Raja Ampat

1. PT Gag Nikel

Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII yang memiliki luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag.

 PT Gag Nikel memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047. 

PT Gag Nikel memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pada 2014, adendum AMDAL pada 2022, dan adendum AMDAL Tipe A diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gag Nikel diterbitkan pada 2015 dan 2018. 

Pada 2020, perusahaan ini mendapat izin Penataan Areal Kerja (PAK). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved