Berikut Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Punya yang Izin Operasi di Raja Ampat Papua Barat Daya
Dua perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah pusat, sedangkan dua lainnya mendapat izin dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, tetapi belum berproduksi.
Hentikan Sementara
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Keputusan itu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Lokasi operasi PT GAG Nikel, ucapnya, tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat, tetapi sekira 30-40 kilometer dari Piaynemo.
"Kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba. Status Kontrak Karya PT GAG kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek," ujar Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil Lahadalia, PT GAG Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang masih berproduksi di wilayah itu.
Kontrak Karya (KK) anak usaha PT Antam Tbk (BUMN) tersebut terbit pada 2017 dan mulai beroperasi satu tahun setelah mengantongi AMDAL.
Menurut Menteri ESDM, pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Miliki Izin Pemerintah Pusat dan Daerah, Siapa Pejabatnya?
perusahaan tambang
Raja Ampat
Papua Barat Daya
Kementerian ESDM
Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM
PT Gag Nikel
Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Raperda dan Ranperbup Raja Ampat |
![]() |
---|
Warga Desa Umiyal Maluku Utara Bakar 5 Rumah Bantuan dari Pemkab Raja Ampat |
![]() |
---|
Rakor FKUB se-Papua Barat, Luksen Jems Mayor: Pererat Persaudaraan Lintas Agama |
![]() |
---|
Elisa Kambu Buka Seminar Kurikulum Cinta dan Ekoteologi : Sangat Relevan untuk Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Terancam Diusir, Mahasiswa Sorong Selatan Desak Pemda Tuntaskan Sengketa Lahan Asrama di Manokwari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.