Berikut Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Punya yang Izin Operasi di Raja Ampat Papua Barat Daya

Dua perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah pusat, sedangkan dua lainnya mendapat izin dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Istimewa via Tribunsorong.com
PERUSAHAAN TAMBANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Perusahaan memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, tetapi belum berproduksi.

Hentikan Sementara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat

Keputusan itu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Lokasi operasi PT GAG Nikel, ucapnya, tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat, tetapi sekira 30-40 kilometer dari Piaynemo.

"Kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba. Status Kontrak Karya PT GAG kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek," ujar Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil Lahadalia, PT GAG Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang masih berproduksi di wilayah itu. 

Kontrak Karya (KK) anak usaha PT Antam Tbk (BUMN) tersebut terbit pada 2017 dan mulai beroperasi satu tahun setelah mengantongi AMDAL. 

Menurut Menteri ESDM, pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Miliki Izin Pemerintah Pusat dan Daerah, Siapa Pejabatnya?

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved