Berikut Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Punya yang Izin Operasi di Raja Ampat Papua Barat Daya

Dua perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah pusat, sedangkan dua lainnya mendapat izin dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Istimewa via Tribunsorong.com
PERUSAHAAN TAMBANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan tambang yang berizin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Mengutip laman Kementerian ESDM, 2 perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, sedangkan 3 lainnya mendapat izin dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Kedua perusahaan yang mengantongi izin operasi dari pusat itu adalah PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP).

PT Gag Nikel mendapat berizin operasi produksi sejak 2017, ketika Menteri ESDM dijabat Ignasius Jonan (14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019).

Lalu, PTASP berizin operasi produksi sejak 2013 saat Menteri ESDM dijabat Jero Wacik.

Pada tahun yang sama, Pemerintah Daerah Raja Ampat menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

Terbaru, pada 2025, Pemda Raja Ampat mengeluarkan IUP untuk PT Nurham.

Baca juga: Alan Ambrauw: Raja Ampat Bukan Tambang, Tapi Warisan Dunia yang Harus Dijaga

 

Berikut daftar lima perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di Raja Ampat

1. PT Gag Nikel

Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII yang memiliki luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag.

 PT Gag Nikel memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047. 

PT Gag Nikel memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pada 2014, adendum AMDAL pada 2022, dan adendum AMDAL Tipe A diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gag Nikel diterbitkan pada 2015 dan 2018. 

Pada 2020, perusahaan ini mendapat izin Penataan Areal Kerja (PAK). 

Total bukaan tambang hingga 2025 mencapai 187,87 hektare. Dari luasan itu, 135,45 hektare telah direklamasi. 

PT Gag Nikel masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.

Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Didemo di Sorong, Lanjut Terbang Pakai Helikopter ke Raja Ampat

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP memiliki IUP operasi produksi sesuai SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. 

Perusahaan ini memiliki luas wilayah operasi 1.173 hektare di Pulau Manuran. 

PT ASP memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL dari Bupati Raja Ampat pada 2006.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP mendapat IUP dari SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013 yang berlaku 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. 

Kegiatan perusahaan ini masih di tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

Baca juga: Brian Ambrau: Pemekaran Raja Ampat Selatan Harus Adil dan Berpihak pada Masyarakat Adat

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM mengantongi izin usaha hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektare sesuai SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013,

Soal penggunaan kawasan, perusahaan itu memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK 2022. 

Sejauh ini, tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

3. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. 

Perusahaan memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, tetapi belum berproduksi.

Hentikan Sementara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat

Keputusan itu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Lokasi operasi PT GAG Nikel, ucapnya, tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat, tetapi sekira 30-40 kilometer dari Piaynemo.

"Kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba. Status Kontrak Karya PT GAG kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek," ujar Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil Lahadalia, PT GAG Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang masih berproduksi di wilayah itu. 

Kontrak Karya (KK) anak usaha PT Antam Tbk (BUMN) tersebut terbit pada 2017 dan mulai beroperasi satu tahun setelah mengantongi AMDAL. 

Menurut Menteri ESDM, pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Miliki Izin Pemerintah Pusat dan Daerah, Siapa Pejabatnya?

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved