Berikut Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Punya yang Izin Operasi di Raja Ampat Papua Barat Daya

Dua perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah pusat, sedangkan dua lainnya mendapat izin dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Istimewa via Tribunsorong.com
PERUSAHAAN TAMBANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Total bukaan tambang hingga 2025 mencapai 187,87 hektare. Dari luasan itu, 135,45 hektare telah direklamasi. 

PT Gag Nikel masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.

Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Didemo di Sorong, Lanjut Terbang Pakai Helikopter ke Raja Ampat

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP memiliki IUP operasi produksi sesuai SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. 

Perusahaan ini memiliki luas wilayah operasi 1.173 hektare di Pulau Manuran. 

PT ASP memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL dari Bupati Raja Ampat pada 2006.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP mendapat IUP dari SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013 yang berlaku 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. 

Kegiatan perusahaan ini masih di tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

Baca juga: Brian Ambrau: Pemekaran Raja Ampat Selatan Harus Adil dan Berpihak pada Masyarakat Adat

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM mengantongi izin usaha hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektare sesuai SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013,

Soal penggunaan kawasan, perusahaan itu memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK 2022. 

Sejauh ini, tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

3. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved