Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Anggota DPR : Jangan Sampai Ada yang Lolos

Ia mengingatkan agar upaya pemerintah tidak hanya sampai pada urusan pencabutan IUP untuk masalah tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Istimewa via Tribunsorong.com
PERUSAHAAN TAMBANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut PT GAG Nikel sangat baik sesuai evaluasi Kementerian ESDM.

Operasional pertambangan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) tersebut pun dinilai sesuai prosedur.

"Waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang.

"Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang," katanya, Selasa (10/6/2025).

Ia menilai aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup Raja Ampat yang menjadi habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik dan langka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Cukup Cabut Izin Tambang, DPR Juga Minta Pemerintah Pulihkan Lingkungan Raja Ampat yang Rusak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved