Berita Raja Ampat
Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat, Institut Usba: Tak Konsisten Jalankan Regulasi
"Raja Ampat seharusnya bebas dari semua aktivitas tambang karena statusnya sebagai kawasan konservasi laut terpenting di dunia," katanya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Untuk itu, Institut USBA mengeluarkan empat sikap untuk pemerintah:
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022, tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), kami mendesak Wakil Presiden RI sebagai Ketua BP3OKP untuk bertemu, berdialog langsung dan musyawarah bersama dengan seluruh lapisan masyarakat adat di Raja Ampat.
Hal itu guna mencari solusi atas permasalahan tambang nikel di Raja Ampat, serta merumuskan langkah-langkah programatis untuk memajukan kesejaheraan umum di Raja Ampat.
2. Konstitusi harus ditegakkan demi keadilan tanpa diskriminasi, dengan menuntut pemerintah untuk mencabut IUP PT Gag Nikel sebagai mana pencabutan empat IUP NIikel yang telah dilakukan.
3. Dilakukan audit lingkungan oleh lembaga audit independen internasional, untuk melihat sejauh mana kerusakan lingkungan yang sudah terjadi di Pulau
Gag.
4. Setelah pemerintah mencabut IUP PT Gag Nikel, maka sesuai hasil audit
independen internasional, pemerintah sebagai pemilik PT Gag Nikel harus
melakukan:
• Reklamasi meliputi pemulihan fisik (tanah, vegetasi, topografi)
• Pascatambang meliputi pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak
• Restorasi Ekologis meliputi Pemulihan biodiversitas
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.