Mata Lokal Memilih

DPRD Provinsi Yogyakarta Tersedia 55 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Sleman Ada 17 Kursi

Penulis: redaksi
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo DPRD. Kabupaten Sleman yang terbagi menjadi dua Dapil memiliki jumlah kursi terbanyak pada DPRD Provinsi Yogyakarta.

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 55 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD Provinsi Yogyakarta tersebut tidak ada penambahan maupun pengurangan dari Pemilu 2019 lalu.

Sementara, jumlah daerah pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Yogyakarta, sebanyak tujuh Dapil.

Baca juga: DPRD Provinsi Bali Tersedia 55 Kursi dengan 9 Dapil pada Pemilu 2024, Buleleng Ada 12 Kursi

Pembagian Dapil dan kursi DPRD Provinsi Bali tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kabupaten Sleman yang terbagi menjadi dua Dapil memiliki jumlah kursi terbanyak pada DPRD Provinsi Yogyakarta.

Pada Dapil 5 DI Yogyakarta terdapat sembilan kursi, sedangkan Dapil 6 DI Yogyakarta terdapat delapan kursi.

Baca juga: Lima Kabupaten di Papua Masuk Daftar 10 Besar Daerah Paling Rawan untuk Pemilu 2024

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Yogyakarta pada Pemilu 2024:

A. Dapil 1 DI Yogyakarta : tujuh kursi

- Kota Yograkarta

B. Dapil 2 DI Yogyakarta : tujuh kursi

- Kabupaten Bantul A yang meliputi sembilan kecamatan, di antaranya:

1. Kec. Kretek
2. Kec. hrndong
3. Kec. Bambang Lipuro

4. Kec. Jetis
5. Kec. Imogri
6. Kec. Dlingo

7. Kec. Banguntapan
8. Kec. Pleret
9. Kec. Pinrngan

Baca juga: DPRD Provinsi Maluku Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Maluku Tengah 11 Kursi

C. Dapil 3 DI Yogyakarta : enam kursi

Halaman
12