TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 55 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Jambi terdapat enam Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Jambi tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Baca juga: Berikut Pembagian 10 Dapil DPRD Sumsel dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Palembang 13 Kursi
Kota Jambi sebagai Ibu Kota Provinsi Jambi terdapat pada Dapil Jambi 1 dengan 10 kursi.
Dari 6 Dapil, empat di antaranya masing-masing tersedia 10 kursi, yakni Dapil Jambi 1, 2, 3, dann 5.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Jambi 4 dengan hanya enam kursi.
Baca juga: Berikut Pembagian 12 Dapil DPRD Sumut dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Medan Ada 17 Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Jambi, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Jambi 1 : 10 kursi
- Kota Jambi
B. Dapil Jambi 2 : 10 kursi
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Muaro Jambi
Baca juga: Berikut 7 Dapil DPRD Bengkulu dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Rejang - Lebong Kursi Terbanyak
C. Dapil Jambi 3 : 10 kursi
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Sarolangun
D. Dapil Jambi 4 : 6 kursi
- Kabupaten Kerinci
- Kota Sungai Penuh
Baca juga: Ini Pembagian 7 Dapil DPRD Kalsel dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Banjarmasin Ada 8 Kursi
E. Dapil Jambi 5 : 10 kursi
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
F. Dapil Jambi 6 : 9 kursi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(*)