TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 65 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Riau terdiri dari delapan Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Riau tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Baca juga: DPRD Aceh Tersedia 81 Kursi, Berikut Pembagian 10 Dapilnya pada Pemilu 2024
Kota Pekanbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Riau masuk pada Dapil Riau 1 dengan sembilan kursi.
Adapun kursi terbesar pada Pemilu 2024 mendatang terdapat di Dapil Riau 5 yang tersedia 11 kursi.
Pada Dapil Riau 5 terdiri dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Riau 3 yang terdapat satu wilayah, yakni Rokan Hulu dengan enam kursi.
Baca juga: Berikut Pembagian 6 Dapil DPRD Jambi dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Ada 4 Dapil 10 Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Riau, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Riau 1 : 9 kursi
- Kota Pekanbaru
B. Dapil Riau 2 : 8 kursi
- Kabupaten Kampar
C. Dapil Riau 3 : 6 kursi
- Kabupaten Rokan Hulu
Baca juga: Berikut 7 Dapil DPRD Bengkulu dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Rejang - Lebong Kursi Terbanyak