Berita Manokwari Selatan

Timpora Manokwari Selatan Gelar Operasi WNA di Tiga Perusahaan, Berikut Ini Hasilnya

Penulis: R Julaini
Editor: Libertus Manik Allo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pengawasan Orang Asing Manokwari Selatan saat menggelar operasi gabungan di sejumlah perusahaan, Kamis (9/3/2023).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Manokwari Selatan menggelar operasi gabungan dengan menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Papua Barat, Abraham Oscar Maitimu mengatakan, ada tiga perusahaan yang menjadi sasaran operasi gabungan.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Eiber Suth Cokran (Coklat Ransiki), PT Megapura Mamberamo Bangun, dan PT Longkelai Hijau Bersama.

Baca juga: Iman Teguh Adianto Ajak Warga Manfaatkan Lantatur di Kantor Imigrasi Manokwari

Baca juga: Imigrasi Manokwari Pastikan Sembilan WNA Punya Ijin Tinggal dan Masih Berlaku

"Tiga titik ini dijadikan tempat operasi gabungan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi sehari sebelumnya," kata Abraham melalui ponselnya, Minggu (13/3/2023).

Dari hasil rapat, tim mendapatkan laporan bahwa direktur PT Eiber Suth, dijabat oleh seorang Warga Negara Asing (WNA).

"Sampai di lapangan iya benar memang orang asing," ujarnya.

Tetapi, setelah Timpora menggelar pemeriksaan, yang bersangkutan berinisial MN sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 2009.

"Sehingga tidak ada masalah. Dokumen lengkap, surat keputusan Kemenkumham dan bahkan KTP juga ada," tutur Abraham.

"Sehingga dengan pemeriksaan ini, dugaan masyarakat (WNA ilegal) sudah gugur," sambungnya.

Ia memastikan, tidak ada orang lain di PT Eiber Suth yang merupakan WNA ilegal.

Perusahaan yang bergerak di bidang coklat ini disebutnya cukup menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Perusahaan itu diharapkan mengembalikan kejayaan produk coklat dari Ransiki, Mansel, seperti dulu kala.

Sebab hasil coklat perusahaan itu dulunya sampai di ekspor ke luar negeri.

"Perusahaan ini juga sempat dikunjungi dubes Norwegia di Indonesia beberapa waktu lalu," jelasnya.

Sementara di PT Megapura Mamberamo Bangun, pihaknya mendapati adanya tiga WNA asal Malaysia.

Tetapi dipastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketiganya

"Dokumen lengkap dan pekerjaan sesuai jabatan. Hanya saja ada sedikit masukan, karena waktu kesana manajer tidak ada, hanya ada staf biasa," ungkapnya.

Oscar berharap jika demikian yang terjadi, sebaiknya staf juga dibekali dengan pengetahuan manajerial. 

Sehingga ketika petugas datang berkunjung, staf yang tinggal dapat menjelaskan kondisi perusahaan.

Dari berbagai kunjungan itu, Timpora berharap perusahaan melaporkan secara rutin mengenai perkembangan orang asing yang bekerja di perusahaan.

Baik yang masih aktif maupun sudah tidak bekerja.

Ia menambahkan, di PT Longkelai Hijau Bersama, tidak terdapat pelanggaran

"Di perusahaan itu terdapat dua orang WNA yang juga berasal dari Malaysia," pungkasnya.

(*)