TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kota Prabumulih tersedia 30 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kota Prabumulih terdiri dari tiga dapil.
Baca juga: Berikut Ini Pembagian 4 Dapil DPRD Kota Lubuk Linggau dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Prabumulih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 1 Kota Prabumulih yang tersedia 12 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 Kota Prabumulih yang tersedia delapan kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Prabumulih dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 12 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Prabumulih Timur
B. Dapil 2 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Prabumulih Barat
- Rambang Kpk Tengah
- Prabumulih Selatan
C. Dapil 3 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Cambai
- Prabumulih Utara
(*)