CPNS 2023

Cara Hitung Passing Grade SKD CPNS 2023, Nilai Kumulatif Tertinggi Capai 550

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Berikut ini cara menghitung passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini cara menghitung passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Diketahui SKD adalah tes kedua yang harus dilalui peserta CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

Setelah lolos SKD, peserta CPNS 2023 akan diuji lagi dengan tes terakhir, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Ini Dia Rincian Formasi CPNS 2023 di Kejaksaan, 5.846 Lowongan Bisa untuk Lulusan SMA

 

Dalam SKD, ada yang namanya passing grade atau nilai ambang batas.

Lantas, bagaimana cara menghitung passing grade SKD CPNS 2023?

Simak penjelasannya di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng:

Passing Grade SKD CPNS

Untuk materi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU), bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal tes karakteristik pribadi (TKP), bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 jika pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan TKP 225.

SKD memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Pelamar yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Jika terdapat peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, dan yang terakhir nilai TWK.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan TWK, TIU, dan TKP?

Baca juga: Cara Hitung Nilai Kelulusan untuk Seleksi CPNS 2023, Berapa Bobot SKD dan SKB?

Halaman
1234