Berita Fakfak

35 Narapidana Lapas Fakfak Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 35 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak telah menerima remisi atau pengurangan masa tahanan khusus saat Natal tahun 2023, Selasa (26/12/2023).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sebanyak 35 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak menerima remisi khusus Natal tahun 2023.

Kalapas Kelas IIB Fakfak, Jaka Prihatin mengatakan remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. 

"Sehingga memang pada Hari Raya Natal ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen," ujar Jaka Prihatin kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (26/12/2023). 

Baca juga: 35 Warga Binaan Lapas Fakfak Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2023

Baca juga: Hari Ibu, Lapas Fakfak Ajak Warga Binaan Perempuan Harus Kreatif 

Jaka Prihatin menyebutkan, warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pula pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing. 

"Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling lama 2 bulan dan paling singkat 15 hari," ungkapnya.

Lanjut Jaka Prihatin, pemberian remisi ini  didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan.⁣

"Dari 35 wbp yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka memperoleh masa 2 bulan remisi," kata Jaka Prihatin. 

Di mana dikatakan Jaka, sebanyak 2 bulan remisi tersebut diberikan kepada 4 orang warga binaan dan 5 orang menerima 15 hari potongan masa hukuman. 

"Lalu 21 orang lainnya menerima 1 bulan potongan masa hukuman, dan 5 orang di antaranya menerima 1 bulan 15 hari potongan masa hukuman," ucapnya.

Lebih lanjut, Jaka Prihatin menyebut seseorang dapat diusulkan untuk memperoleh remisi karena merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

"Paling utama telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan," bebernya.

(*)