Berita Fakfak
35 Warga Binaan Lapas Fakfak Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2023
pengusulan remisi sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah lebih baik.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menjelang Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak mengusulkan 35 warga binaan menerima remisi khusus.
Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, Jaka Prihatin mengatakan, dari total 45 WBP yang beragama Kristen dan Katolik, 35 di antaranya telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2023
"35 WBP tersebut telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat," kata Jaka Prihatin saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Lapas Fakfak dan CV Hiriembuk Teken MoU Pengadaan Bama Warga Binaan Pemasyarakatan
Baca juga: 21 Warga Binaan Lapas Fakfak Khatam Al-Quran, Jaka Prihatin: Tak Ada Kata Terlambat
Jaka merincikan, dari 35 warga binaan tersebut, lima diusulkan untuk menerima 15 hari potongan masa hukuman.
Sedangkan 21 orang lainnya diusulkan menerima satu bulan potongan masa hukuman.
"Kemudian dikatakannya, 5 orang lagi akan menerima satu bulan 15 hari potongan masa hukuman, dan 4 di antaranya menerima 2 bulan potongan masa penahanan," ungkapnya.
Menurur Jaka, WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal ini, telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Natal 2023.
Mereka juga dinilai berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas Kelas IIB Fakfak.
"Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana," kata Jaka Prihatin.
Jaka menambahkan, pengusulan remisi sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah lebih baik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.