Berita Fakfak

35 Warga Binaan Lapas Fakfak Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2023

pengusulan remisi sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah  lebih baik.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
REMISI NATAL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak mengusulkan sebanyak 35 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 25 Desember 2023, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menjelang Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak mengusulkan 35 warga binaan menerima remisi khusus.

Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, Jaka Prihatin  mengatakan, dari total 45 WBP yang beragama Kristen dan Katolik, 35 di antaranya telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal  2023

"35 WBP tersebut telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat," kata Jaka Prihatin saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Lapas Fakfak dan CV Hiriembuk Teken MoU Pengadaan Bama Warga Binaan Pemasyarakatan

Baca juga: 21 Warga Binaan Lapas Fakfak Khatam Al-Quran, Jaka Prihatin: Tak Ada Kata Terlambat 

Jaka merincikan, dari 35 warga binaan tersebut, lima diusulkan untuk menerima 15 hari potongan masa hukuman.

Sedangkan 21 orang lainnya diusulkan menerima satu bulan potongan masa hukuman. 

"Kemudian dikatakannya, 5 orang lagi akan menerima satu bulan 15 hari potongan masa hukuman, dan 4 di antaranya menerima 2 bulan potongan masa penahanan," ungkapnya.

Menurur Jaka, WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal ini, telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Natal 2023.

Mereka juga dinilai berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas Kelas IIB Fakfak.

"Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana," kata Jaka Prihatin

Jaka menambahkan, pengusulan remisi sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah  lebih baik.

(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved