TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat Markus Waran, buka suara terkait desakan perwakilan tenaga honorer untuk mengumumkan 500 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021, serta kuota 116 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018.
Markus Waran menjelaskan, saat ini belum dilakukan pengumuman daftar nama, karena menunggu penyelesaian pemberkasan sesuai aturan, setelah BKPSDM Mansel melakukan validasi data tenaga honorer di setiap kampung di enam distrik di wilayah Mansel.
"Untuk umumkan formasi pada enam distrik dan kampung saat ini masih menunggu nama-nama PPPK yang direkrut dari tiap kampung dan distrik yang disesuaikan dengan struk gaji honor pada masing-masing OPD untuk diterima jadi calon, setelah itu baru di umumkan," tuturnya, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: ASN dan Tenaga Honor Kabupaten Manokwari Galang Dana untuk Korban Kebakaran Distrik Warmare dan Wosi
Baca juga: Yacob Fonataba: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Pemprov Papua Barat di Luar 1.335 Honorer
Menurut Markus Waran, tidak hanya Mansel, kabupaten dan kota lainnya juga di Papua Barat belum melakukan pengumuman formasi yang sama.
Untuk itu Markus Waran berharap kepada para tenaga honorer agar menunggu mekanisme yang sedang diproses.
"Informasi (kuota) yang sudah dibagi - bagi tiap kampung dan distrik sesuai juklat dan juknis dari pada kesepakatan gubernur, bupati dan Menpan dalam hal ini Kanreg 14, bahwa perekrutan dilakukan dari distrik dan kampung yang bersangkutan. Semua itu sudah dilakukan, dan sekarang dalam tahap pemberkasan. Jadi itu belum bisa diumumkan karen beberapa kampung, distrik adminstrasi, dokumennya belum final," jelasnya.
Sehingga kata Markus Waran, para tenaga honorer agar mematuhi setiap proses yang sedang berjalan dan tidak memaksa, sebab tahap atau proses sesuai aturan harus diselesaikan.
"Kalau ada yang memaksa kehendak dan sifatnya memprovokasi akan kami tindak tegas. Pertama tidak diakomodir selama penerimaan, bagaimanapun tidak ada. Kedua akan berurusan dengan pihak berwajib," ucapnya.
"Semua kabupaten kota masih dalam tahap proses dan belum diumumkan. Namanya pencaker atau pencari kerja harus ikut mekanisme dan aturan. Kalau memaksakan, kedepannya akan merusak tatanan birokrasi. Harus mempunyai etika dalam dunia kerja pemerintahan," lanjutnya.
Sementara terkait pengumuman nama 116 CPNS Formasi 2018, Bupati menyampaikan masih dalam proses usulan penerbitan NIP.
"Kalau 116 itu sudah menyurat ke BKN untuk menerbitkan NIP sesuai Formasi nama-nama yg sudah ada, tidak ada pergantian nama," tukasnya.
(*)