TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat menggelar Operasi Patuh Mansinam 2024.
Dalam operasi ini, Polres Fakfak fokus memberantas tujuh jenis pelanggaran lalulintas.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (15/7/2024), Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana memimpin langsung apel operasi patuh Mansinam 2024 di pelataran Mapolres Fakfak Papua Barat.
Baca juga: Polres Fakfak Rutin Patroli Malam Minggu, Termasuk ke Tempat Hiburan Malam
Baca juga: Berikut Cara Polres Fakfak Jaga Situasi Kamtibmas di Kota Pala Papua Barat
"Perlu kita pahami bersama bahwasanya dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam 2024 ini mengedepankan kegiatan preventif, edukatif, serta persuasif dan humanis," ujar Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana mengutip sambutan Kapolda Papua Barat.
Dikatakan AKBP Hendriyana, tentunya didukung dalam rangka meningkatkan simPATI masyarakat terhadap POLRI.
"Dengan cara bertindak melakukan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan laka lantas," ujarnya.
Serta dikatakannya melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas melalui sosialisasi dan pemasangan baliho, striker, media cetak, elektronik maupun media sosial.
Dijelaskan AKBP Hendriyana, perlu diketahui bahwasanya Operasi Patuh Mansinam 2024 tujuannya ialah untuk bagaimana menciptakan kondisi kamseltibcar lantas paska Hari Bhayangkara ke-78 tahun.
"Pada prinsipnya bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," katanya.
Sekadar diketahui, Operasi Patuh Mansinam 2024 pada tahun ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.
Sasarannya meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas.
Berikut 7 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar Polres Fakfak:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengendara R2 berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi R4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi yang melawan arus lalulintas
7. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau bising dan kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB
(*)