TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana, Papua Barat, menolak gugatan pemohon sengketa proses verifikasi faktual (verfak) pertama, jalur perseorangan Pilkada Kaimana Tahun 2024.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang musyawarah pemilihan yang berlangsung di Kantor Sentra Gakkumdu Kaimana, Sabtu (3/8/2024).
Bawaslu sebelum memutuskan menolak gugatan RAMBO melalui serangkaian proses sidang yang menghadirkan pemohon dan termohon (KPU Kaimana).
Permohonan sengketa proses verfak ini diajukan oleh bakal pasangan calon jalur perseorangan Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (RAMBO).
"Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian yang diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kaimana, pada Kamis tanggal 1 Agustus tahun 2024," tegas Ketua Majelis Musyawarah, Sitti Indah Nurliah Purwanti ketika membacakan hasill sidang gugatan pemohon sengketa verfak pertama.
Baca juga: Simpatisan RAMBO Geruduk Kantor Gakkumdu Kaimana
Dalam sidang tersebut majelis musyawarah berkesimpulan tenggang waktu pengajuan permohonan telah sesuai dengan perundang-undangan.
Kesimpulan lain berita acara Nomor 2096/PL.02.1-BA/9208/2/2024 Tentang Hasil Verifikasi Faktual kesatu, dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana pada 12 Juli 2024 yang diajukan dalam permohonan belum bersifat final.
Pemohon juga memiliki hak hukum, legal standing dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan.
"Majelis musyawarah berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon, tapi permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata Indah.
Setelah pembacaan hasil sidang permohonan, pendukung dan simpatisan RAMBO membubarkan diri dengan tertib.
Sidang pembacaan hasil sengketa ini dijaga ketat puluhan personel Polres Kaimana, Polda Papua Barat.