TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon (Paslon) kepala daerah 2024.
Penerimaan tanggapan itu berdasarkan pasal 137 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, mengenai pencalonan kepala daerah.
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan dukungan, masukan, dan tanggapan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, mulai 15-18 September 2024," kata Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: PPD Gelar Pleno DPSHP, Ketua KPU Teluk Bintuni Harap Semakin Sedikit Data Bermasalah
Baca juga: Soal Pembatasan Dana Kampanye, Ini Tanggapan KPU Teluk Bintuni Papua Barat
Dikatakannya, setiap masukan dan tanggapan harus disertai dengan identitas jelas serta dapat meliputi dukungan, status hukum calon, hingga hasil penelitian persyaratan administrasi.
KPU berharap partisipasi publik ini akan mendukung proses pemilihan yang terbuka dan demokratis.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses portal resmi KPU atau menghubungi kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni," ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dan tanggapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keabsahan dan keterbukaan dalam pencalonan bupati dan wakil Bupati, demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
Daftar Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat:
1. Calon Bupati: Daniel Asmorom, SH., MM Calon Wakil Bupati: Dr. Alimudin Baedu, MM.
2. Calon Gubernur : Robert Manibuy, SH., MM - Calon Wakil Gubernur : Ali Ibrahim Bauw, SE., MT.
3. Calon Bupati: Yohanis Manibuy, SE., MH Calon Wakil Bupati: Joko Lingara.
(*)