Pilkada Teluk Bintuni
Soal Pembatasan Dana Kampanye, Ini Tanggapan KPU Teluk Bintuni Papua Barat
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, menyebut aturan pembatasan biaya kampanye Pilkada 2024 akan ditentukan oleh KPU daerah.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - KPU Teluk Bintuni, Papua Barat, belum bisa berkomentar banyak soal aturan dana pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di pilkada 2024.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Kholik, menyebut aturan pembatasan biaya kampanye Pilkada 2024 akan ditentukan oleh KPU daerah.
"Soal dana kampanye, juknis petunjuk teknis (keluar). Kami belum bisa bicara soal tersebut karena belum pegang aturannya," kata Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, via telepon, Selasa (10/09/2024).
Menurutnya, sebelum penetapan paslon kepala daerah pada 22 September, kemungkinan sudah ada juknis soal kampanye dan dana kampanye.
Baca juga: Daftar Lengkap Laporan Dana Kampanye Partai Politik di Manokwari, 4 Parpol Nol, Terbanyak PPP
"Sebelum 20 atau 22 September, pasti sudah ada juknis, sudah ada keputusan KPU terkait sistem informasi kampanye dan dana kampanye," kata ujar Muhammad Makmur Memed Alfajri.
Kalau KPU RI sudah menerbitkan aturan, ucapnya, KPU Teluk Bintuni pun segera melaksanakan karena kampanye mulai pada 25 September 2024.
Mengutip Kompas.com, Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meyatakan pembatasan biaya kampanye Pilkada 2024 bakal ditentukan oleh KPU daerah.
"Nanti, kami minta KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon dan Bawaslu,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga: Septi Meidodga: Kampanye Pilkada 2024, Jangan Menyerang Pribadi
KPU daerah, ucapnya, harus memedomani prinsip efektif, efisien, terbuka (transparan) dan akuntabilitas publik.
Ia menyebut angka batasan itu sangat bervariatif tergantung jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye.
Selain itu, biaya kampanye pilkada harus disesuaikan dengan luas wilayah.
"Pembatasan dana kampanye tingkat provinsi pasti berbeda dengan tingkat kabupaten/kota," kata Idham Kholik.
KPU Teluk Bintuni
dana kampanye
biaya kampanye
Papua Barat
KPU RI
Idham Holik
Muhammad Makmur Memed Alfajri
Sengketa Pilkada Teluk Bintuni Sudah Terdaftar di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pilkada 2024 Usai, Gerindra Teluk Bintuni Ucapkan Selamat bagi Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Pilkada Teluk Bintuni 2024, Tim Hukum Damai Bakal Gugat ke MK |
![]() |
---|
KPU Teluk Bintuni Musnahkan 685 Surat Suara Rusak, Berikut Perinciannya |
![]() |
---|
Bawaslu Teluk Bintuni Minta Jajarannya Tak Hambat Pengawasan Partisipatif oleh Masyarakat di TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.