Pilkada Teluk Bintuni

Soal Pembatasan Dana Kampanye, Ini Tanggapan KPU Teluk Bintuni Papua Barat

Komisioner KPU RI, Idham Kholik, menyebut aturan pembatasan biaya kampanye Pilkada 2024 akan ditentukan oleh KPU daerah.

Dokumentasi TribunPapuaBarat.com
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - KPU Teluk Bintuni, Papua Barat, belum bisa berkomentar banyak soal aturan dana pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di pilkada 2024.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Kholik, menyebut aturan pembatasan biaya kampanye Pilkada 2024 akan ditentukan oleh KPU daerah. 

"Soal dana kampanye, juknis petunjuk teknis (keluar). Kami belum bisa bicara soal tersebut karena belum pegang aturannya," kata Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, via telepon, Selasa (10/09/2024).

Menurutnya, sebelum penetapan paslon kepala daerah pada 22 September, kemungkinan sudah ada juknis soal kampanye dan dana kampanye.

Baca juga: Daftar Lengkap Laporan Dana Kampanye Partai Politik di Manokwari, 4 Parpol Nol, Terbanyak PPP

 

"Sebelum 20 atau 22 September, pasti sudah ada juknis, sudah ada keputusan KPU terkait sistem informasi kampanye dan dana kampanye," kata ujar Muhammad Makmur Memed Alfajri.

Kalau KPU RI sudah menerbitkan aturan, ucapnya, KPU Teluk Bintuni pun segera melaksanakan karena kampanye mulai pada 25 September 2024.

Mengutip Kompas.com, Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meyatakan pembatasan biaya kampanye Pilkada 2024 bakal ditentukan oleh KPU daerah. 

"Nanti, kami minta KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon dan Bawaslu,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024). 

Baca juga: Septi Meidodga: Kampanye Pilkada 2024, Jangan Menyerang Pribadi

KPU daerah, ucapnya, harus memedomani prinsip efektif, efisien, terbuka (transparan) dan akuntabilitas publik.

Ia menyebut angka batasan itu sangat bervariatif tergantung jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye. 

Selain itu, biaya kampanye pilkada harus disesuaikan dengan luas wilayah.

"Pembatasan dana kampanye tingkat provinsi pasti berbeda dengan tingkat kabupaten/kota," kata Idham Kholik.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved