Berita Kaimana

Bawaslu Kaimana dan BPJS Ketenagakerjaan Sorong Teken Kerjasama Soal Perlindungan Panwaslu 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Nasrullah Umar dan Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, disaksikan Sekretaris Bawaslu Kaimana, Jufri dan Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kaimana, Hestin Atas Asih usai penandatanganan kerjasama.

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Papua Barat Daya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana, Papua Barat telah menandatangani perjanjian kerjasama di Kaimana, Sabtu (26/10/2024). 

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Nasrullah Umar dan Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, disaksikan Sekretaris Bawaslu Kaimana, Jufri dan Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kaimana, Hestin Atas Asih. 

Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Indah Nurliah Purwanti mengatakan tujuan penandatanganan kerjasama ini untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilihan umum (Panwaslu) di Kabupaten Kaimana.

Baca juga: Bawaslu Temukan Kampanye Pilkada di Manokwari Tak Kantongi STTP

Baca juga: Digrebek Bawaslu, 90 Kepala Desa Kabur dari Pertemuan di Hotel di Semarang

Perjanjian ini, kata Indah, mencakup program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi seluruh tenaga kerja Panwaslu Distrik, Panwaslu Kelurahan/Kampung, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaimana.

"Program yang dimaksud meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang akan memberikan perlindungan kepada para pengawas pemilu dalam menjalankan tugas mereka," jelas Siti Nurliah Indah Purwanti kepada TribunPapuabarat.com via seluler, Senin (28/10/2024). 

Dalam perjanjian ini, kata Indah, Bawaslu Kaimana berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja pengawas pemilu ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa data peserta yang diserahkan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyerahkan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan yang dapat digunakan oleh para pengawas pemilu untuk mengakses layanan yang disediakan," kata Indah. 

Perjanjian ini berlaku selama 4 bulan untuk Panwas Distrik dan seluruh staf Sekretariat Panwas Distrik Kabupaten Kaimana, 3 Bulan untuk Panwas Kelurahan/Desa dan satu bulan untuk Pengawas Tempat pemungutan suara dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 

"Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilu dapat terjamin, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus," ujarnya. 

 Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pemilihan umum yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Kaimana," tegas Indah. 

(*)