TRIBUNPAPUABARAT.COM - Partai Nasdem mengajukan sengketa pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (7/12/2024).
Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Partai Nasdem mengusung Daniel Asmorom-Alimudin (DAMAI).
Pasangan calon (paslon) DAMAI menghadapi dua pasangan lain, Yohanis Manibuy-Joko Lingara (Yo Join) dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw.
Berdasarkan hasil pleno KPU Teluk Bintuni, pasangan nomor urut 01, Yo Join unggul dengan perolehan 21.068 suara.
Pasangan Daniel Asmorom-Alimudin (DAMAI) meraih 16.130 suara dan Robert-Ali mendapatkan 3.468 suara.
Baca juga: KPU Kaimana Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup 2024
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan sengketa pilkada 2024 Teluk Bintuni sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
"Dari Papua Barat, baru sengketa pilkada Teluk Bintuni yang sudah terdaftar di MK per hari ini," ujar Paskalis Semunya setelah acara "Penerimaan Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024" di kantor KPU Papua Barat, Sabtu (7/12/2024).
Sebelumnya, KPU Teluk Bintuni menyatakan siap untuk menghadapi sengketa pilkada di Mahkmah Konstitusi.
Pernyataan itu merespon adanya rencana salah satu paslonkada Teluk Bintuni yang ingin menggugat hasil pilkada 2024 ke MK.
"Kami akan menyiapkan segala sesuatu untuk menyampaikan sesuai apa yang harus kami jawab ketika sampai ke MK," kata Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Al Fajri, Rabu (4/12/2024).