TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Enam pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Papua Barat resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Adapun enam daerah/kabupaten di Papua Barat yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 adalah kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Manokwari dan kabupaten Kaimana.
Merespons proses sengketa hasil (pendaftaran) enam paslon bupati ke MK, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyatakan bahwa KPU tetap menghormati hasil yang sudah ada dan tercatat dalam administrasi.
"Hasil (pemilihan) sudah ada, proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan," ujarnya kepada wartawan di Manokwari belum lama ini.
Baca juga: KPU Papua Barat Sebut 4 Kabupaten Ajukan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Meski demikian, kata Paskalis Semunya, pengajuan sengketa hasil pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016.
Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes atau mengikat.
"Untuk sengketa hasil, apapun keputusannya KPU tetap tunduk dan menghormati keputusan MK (nantinya)," ujar Paskalis Semunya.
Berikut Rincian 6 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati di Papua Barat:
PHP Bupati Teluk Bintuni Nomor: 101/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Daniel Asmorom-Alimudin Baedu diterima MK pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 22.22 WIB
PHP Bupati Fakfak Nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Untung Tamsil-Yohana Hindom diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 21.22 WIB
Baca juga: Angka Golput di Fakfak pada Pilkada 2024 Capai 13.067
PHP Bupati Manokwari Selatan Nomor: 167/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Maxsi Ahoren-Imam Syafil diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 17.16 WIB
PHP Bupati Teluk Wondama Nomor: 128/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Hendrik Mambor-Andarias Kayukatui diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 08.23 WIB
PHP Bupati Manokwari Nomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Pemohon Bernard Boneftar-Eddi Waluyo diterima MK pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.06 WIB
PHP Bupati Kaimana Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Freddy Thie-Sobar Somat Puarada diterima MK pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 16.43 WIB