Tuai Kecaman Setelah Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kabur, Ini Penjelasan Polres Bintuni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASAT - Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman memberikan keterangan pers kepada media di Mapolres Teluk Bintuni, Jumat (4/7/2025)

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kekerasan seksual terhadap anak hingga diduga hamil tiga bulan di Kabupaten Teluk Bintuni tuai kecaman berbagai pihak.

Ketua Paguyuban Sunda Teluk Bintuni, Dwi Tuti Widyawati, mendesak aprat kepolisian agar segera menangkap pelaku yang diduga merupakan orang dekat ibu korban.

"Kami prihatin dengan kejadian ini, karena korban dan ibunya tidak saja mengalami kekerasan fisik tapi juga kekerasan seksual oleh orang dekat mereka," ujar Dwi kepada media di Bintuni, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan bahwa terduga pelaku yang diketahui berinsial FA merupakan orang dekat [pacar] dari ibu korban yang telah dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni untuk diamankan.

Baca juga: DP3APDKB Fakfak Catat 69 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi Sepanjang 2024

Ia menuturkan, bahwa pelaku sebenarnya sudah ditangkap dan ditahan di Polres Bintuni, namun kami menerima laporan kalau pelaku sudah melarikan diri ketika hendak dipindahkan ke Polda Papua Barat.

“Ini sangat mengecewakan. Bagaimana mungkin pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa kabur saat berada dalam pengawasan? Ini bukan kelalaian kecil. Ini bentuk nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap anak-anak,” ujarnya.

Ditegaskan bahwa, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Papua Barat dengan nomor: LP/B/209/VI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 16 Juni 2025.

"Selain laporan ke Polda, kasus ini juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Teluk Bintuni," ujarnya.

Baca juga: AKBP Hari Sutanto Ingatkan Jajaran Polres Teluk Bintuni Kerja Sesuai Tribrata dan Catur Prasetya

Polres Teluk Bintuni

Kepolisian Resor Teluk Bintuni tegas menyatakan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menghebohkan masyarakat di Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman menyatakan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 21 Juni 2025, telah resmi diterima dan saat ini dalam proses penanganan lebih lanjut.

"Tidak ada pandang bulu dalam kasus ini. Proses hukum akan kami jalankan sebagaimana mestinya. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan dinas terkait untuk pendampingan psikologis kepada korban, serta langkah-langkah lanjutan terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Boby Rahman. 

Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial FA sebelumnya telah diamankan di kediamannya berdasarkan permintaan dari tim khusus Polda Papua Barat yang menangani kasus dugaan penganiayaan.

Namun, karena pada saat itu status hukum laporan dari Polda belum masuk tahap penyidikan, dan masih sebatas laporan informasi.

Sehingga, kata Dia,  Polres Teluk Bintuni belum memiliki dasar administrasi untuk melakukan penahanan resmi terhadap pelaku.

Halaman
12