"FA kami amankan sementara karena menunggu keesokan harinya akan dibawa ke Polda untuk proses lebih lanjut. Sayangnya, pada pagi harinya, pelaku melarikan diri sebelum proses pemberangkatan dilakukan."
"Saat itu juga LP tentang kekerasan seksual terhadap anak baru masuk ke Polres," ujar AKP Boby.
Baca juga: Warinussy Desak Penangkapan DPO "RT" di Kasus Jl Simei-Obo Bintuni, Ini Respons Polisi
AKP Boby mengakui bahwa kelalaian sempat terjadi dalam hal pengawasan, terutama karena beberapa petugas tengah menjalankan ibadah subuh.
Namun ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihaknya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk FA.
"Kami tidak menutup mata dan kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap. Kami sudah tetapkan tersangka, dan akan terus memburu hingga pelaku ditangkap kembali. Ini komitmen kami untuk memberikan keadilan kepada korban," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pendampingan terhadap korban terus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami terus berkoordinasi agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak. Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup AKP Boby.