Bawa Karung Bertulis 'Bantuan Pangan', Pelajar di Jayapura Gagal Tipu Polisi
Ia menyebut Polda Papua berkomitmen untuk memutus jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap satu mahasiswa dan satu pelajar di Kota Jayapura, Rabu (22/8/2025).
Kedua ditangkap bersama satu orang lain dalam operasi kilat sehari karena kasus peredaran ganja di Kota Jayapura.
Dari ketiga orang ini, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering siap edar.
Barang sitaan berupa ganja kering menjadi barang bukti.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu siang di Terminal Mesran, Jayapura Selatan.
Petugas menangkap mahasiswa berinisial BP (26) asal Nabire, Papua Tengah.
Ia membawa tas ransel hitam yang berisi 400 gram ganja yang terbungkus dalam 20 plastik bening.
Baca juga: Kedapatan Bawa Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Pelabuhan Fakfak: Hasil Tes Urine Negatif
Polisi pun langsung mengamankan sang mahasiswa di Terminal Mesran.
Pada malam hari, dalam operasi penyamaran, petugas Polda Papua menangkap dua orang di depan Apotek Kimia Farma, Jayapura Utara.
Mereka adalah YER (22) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pelabuhan dan MLBI (17) yang masih berstatus pelajar.
Keduanya membawa satu karung bertuliskan “Bantuan Pangan”.
Setelah diperiksa polisi, karung tersebut ternyata berisi 600 gram ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian, mengapresiasi kerja cepat timnya.
Ia juga memuji keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
| Jamin Keamanan Ibadah Natal, Brimob Polda Papua Barat Sterilisasi Gereja di Manokwari |
|
|---|
| Respons Cepat Polda Papua Barat Atasi Kebakaran di Perumahan Bumi Marina Asri Manokwari |
|
|---|
| Sambut Natal, Polda Papua Barat Salurkan 700 Paket Sembako di Manokwari |
|
|---|
| Sejarah Baru, Wakapolda Papua Barat Pertama Kali Dijabat Polwan |
|
|---|
| Polda Papua Barat Kerahkan 575 Personel, Keamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru Terjamin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/warga-Papua-Nugini-terancam-hukuman-20-tahun-penjara.jpg)