Kanwil Kemenkum Pabar

8 Dekade Kemenkum Kawal Reformasi Hukum, Menkum Ungkap 3 Makna Hari Pengayoman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI PENGAYOMAN - Perayaan Hari Pengayoman ke-80 di aula Kanwil Kemenkum Pabar, Manokwari, Jumat (22/8/2025). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut Hari Pengayoman memiliki banyak makna.

Keberhasilan program-program unggulan pemerintah hanya bisa dicapai dengan dukungan regulasi yang memberikan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. 

Baca juga: Susun Naskah PKS, Kanwil Kemenkum Pabar Libatkan Biro Hukerma Kementerian Hukum

Menurut Supratman Andi Agtas, reformasi hukum juga menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi.

"Tanpa hukum yang kuat, ekonomi akan rapuh, demokrasi akan goyah, dan persatuan bisa tercerai-berai. Pesan itu adalah peringatan sekaligus peneguhan: bahwa reformasi hukum adalah fondasi bagi Indonesia Emas 2045," tuturnya.

Pada usia yang Kemenkum genap delapan dekade, Menkum mengajak semua insan Pengayoman (pegawai Kemenkum) untuk melanjutkan reformasi hukum dengan keberanian, transparansi, dan keterbukaan. 

Ia pun mengutip kata-kata Bung Karno, 'bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan jasa para pahlawannya'. 

"Maka tugas kita adalah menghormati para pahlawan hukum dengan cara bekerja lebih keras, lebih jujur, lebih berani, dan lebih tulus demi rakyat," kata Menkum.

Kementerian Hukum mengalami lima kali pergantian nomenklatur sejak dibentuk pada 1945. 

Perubahan tersebut seiring kebutuhan zaman dan dinamika pembangunan hukum di Indonesia, mulai dari "Departemen Kehakiman" hingga menjadi "Kementerian Hukum".

Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, mengatakan perubahan nomenklatur tidak menyurutkan semangat jajarannya untuk terus memberikan layanan hukum makin mudah menuju Indonesia Emas 2045.