Rabu, 15 April 2026

Faisal Kelian Akhiri Polemik Pengurus PSSI Fakfak: Piter Letsoin Sah, Lainnya Ilegal

PSSI Papua Barat hanya menerbitkan SK Plt sementara, namun SK itu disalahgunakan untuk membentuk kepengurusan yang tidak sah

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Faisal Kelian Akhiri Polemik Pengurus PSSI Fakfak: Piter Letsoin Sah, Lainnya Ilegal
Dokumentasi TribunPapuaBarat.com
PSSI FAKFAK - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Barat, Faisal Kelian, di Lapangan Borasi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (3/03/2023). Ia mengatakan pengurus sah PSSI Fakfak hanya di bawah komando Piter Letsoin, Rabu (26/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Papua Barat menegaskan Piter Letsoin merupakan pelaksana tugas (Plt) PSSI Fakfak yang sah.

Ketua PSSI Papua Barat, Faisal Kelian, mengatakan kepengurusan di luar dari itu ialah ilegal.

"Penegasan ini kami sampaikan untuk merespons polemik dan klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai kepengurusan resmi PSSI Fakfak periode 2023 hingga 2027," katanya di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (26/11/2025)..

Ia menyebut klaim kepengurusan yang dipimpin Reyi Watimena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Meskipun Asprov Papua Barat sempat menerbitkan SK plt kepada kelompok tersebut, SK itu hanya bersifat sementara dan tidak dapat digunakan untuk menetapkan kepengurusan definitif," kata Faisal Kelian.

Menurutnya, PSSI Papua Barat hanya menerbitkan SK Plt sementara, namun SK itu disalahgunakan untuk membentuk kepengurusan lengkap yang tidak sesuai ketentuan.

"SK tersebut pada awalnya diterbitkan untuk memfasilitasi Persifa Fakfak yang akan berlaga di Sorong. Kemudian digunakan untuk membentuk struktur organisasi lengkap, yang seharusnya hanya dapat dilakukan melalui kongres resmi," ujarnya.

Baca juga: PSSI Fakfak Bangkit, 54 Klub Siap Ikut Kongres pada Desember

 

Ia turut mempertanyakan dasar hukum aktivitas kelompok yang mengklaim diri sebagai kepengurusan PSSI Fakfak periode 2023–2027, termasuk proses pendaftaran dan registrasi klub anggota tahun 2025 di bawah naungan Persifa Fakfak.

Ia menegaskan bahwa regulasi PSSI telah mengatur secara rinci mekanisme pembinaan klub dan pembentukan perangkat organisasi.

"Yang pertama itu terkait status klub dan kedua terkait penetapan Komisi Pemilihan dan Komisi Banding," kata Faisal Kelian.

Dua hal ini dikatakannya, hanya bisa berjalan jika sebagai Ketua Asprov memberikan surat rekomendasi.

"Kalau tidak ada rekomendasi, mereka tidak diperbolehkan melaksanakan apapun," katanya.

Karena itu, ia menegaskan kepengurusan yang dipimpin Reyi Watimena merupakan pengurus ilegal.

Ia memperingatkan tindakan itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan organisasi, terlebih karena menggunakan nama institusi tanpa keabsahan.

Baca juga: HUT ke-125 Fakfak, Kompol Henderjetha Jadi Ketua Panitia Turnamen Sepak Bola Wanita

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved