Aniaya Kakak Ipar, Suami Istri di Fakfak Kena Pidana Percobaan
Menurut Fitra Faraouky Lubis, sesuai fakta di persidangan, sebelum pertemuan itu hubungan DYR dengan MH dan NR sudah lama renggang.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kasus-penganiayaan-kakak-ipar-di-Fakfak.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasangan suami istri di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dihukum pidana percobaan dalam kasus penganiayaan kakak ipar (DYR).
Pengadilan Negeri Fakfak (PN Fakfak) menjatuhkan hukum terhadap pasangan berinisial MH dan NR itu pada Selasa (9/12/2025).
Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Fitra Faraouky Lubis, kedua terdakwa dihukum pidana 4 bulan penjara.
"Pidana tersebut tidak usah dijalani," bunyi amar putusan melalui rilis pers yang diterima TribunPapuaBarat.com pada Rabu (10/12/2025).
Menurut Fitra, PN Fakfak menuntaskan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. MH dan NR menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Ia mengatakan kasus penganiayaan itu bermula ketika DYR menjenguk mertuanya.
Kehadirannya ditolak pasangan suami istri, MH dan NR, yang meneriaki korban dari luar rumah.
Baca juga: Selain Dililit Perkara Rudapaksa, Oknum Polisi di Kaimana Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan
“Kenapa kasih masuk dong (mereka) dalam? Suruh dong keluar dari rumah” kata Fitra Faraouky Lubis menirukan kata-kata MH dan NR.
DYR dan mertua DYR berusaha menjelaskan tujuan DYR mendatangi rumah tersebut.
Selanjutnya, sempat terjadi percekcokan hingga terjadilah kasus penganiayaan terhadap DYR.
Menurut Fitra Faraouky Lubis, sesuai fakta di persidangan, sebelum pertemuan itu hubungan DYR dengan MH dan NR sudah lama renggang.
MH dan NR pernah meloncarkan kalimat sinis terhadap anak DYR yang sedang makan bersama neneknya (mertua DYR).
"Apakah anak ini tidak pernah diberi makan oleh orangtuanya?" kata Fitra Faraouky Lubis menirukan ucapan MH dan NR terhadap anak DYR.
Kalimat itu, ucapnya, membuat DYR tersinggung.
Baca juga: SMK II Kaimana Berikan Sanksi Tegas pada Siswa yang Terlibat Penganiayaan
kasus penganiayaan
PN Fakfak
kakak ipar
suami istri
Fitra Faraouky Lubis
Kabupaten Fakfak
Papua Barat
| Resto Koeltura Hadirkan Almon Sky House untuk Nobar Piala Dunia 2026 dari Ketinggian Fakfak |
|
|---|
| Dinkes Manokwari Kerahkan 6 Puskesmas untuk Dukung Pelayanan Kesehatan Pesparawi Nasional XIV |
|
|---|
| Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua, PUPR2KP Fakfak Tekankan Kebersihan Kota |
|
|---|
| Buruh Sekop Pasir Manokwari Desak Pemerintah, Harga Rp150 Ribu Tak Sesuai dengan Tenaga |
|
|---|
| Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni Buru Cepat, Pemuda Wesiri Diciduk Kasus Pencurian |
|
|---|