Minggu, 17 Mei 2026

Kepada Keluarga SR, Polres Fakfak Jelaskan Soal Penangkapan Mahasiswa Itu

Kasat Res Narkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi mendengar dan menjawab setiap pertanyaan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kepada Keluarga SR, Polres Fakfak Jelaskan Soal Penangkapan Mahasiswa Itu
Tribunpapuabarat.com/Aldi Bimantara
KASUS NARKOTIKA- Kasat Res Narkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi, saat menjawab sejumlah pertanyaan dala pertemuan terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika SR (26) di Aula Polres Fakfak Papua Barat, Senin (12/1/2026).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat, beraudiensi dengan perwakilan keluarga SR beserta.  

Audiensi tersebut membahas soal penangkapan mahasiswa berinisial SR dalam dugaan kasus tindak pidana Narkotika beberapa waktu lalu. 

Dalam pertemuan itu keluarga SR tidak sendirian, melainkan bersama organisasi tempat SR benaung

Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (12/1/2026), audiensi itu berlangsung aman dan lancar di Aula Polres Fakfak Papua Barat. 

Kasat Res Narkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi mendengar dan menjawab setiap pertanyaan.

Pada akhir sesi audiensi, pimpinan organisasi itu membacakan aspirasi sebagai berikut : 

Baca juga: Modus Simpan Ganja dalam Dus Lampu, Seorang Mahasiswa di Fakfak Ditangkap Polisi

1. Polres Fakfak dapat meringkus pelaku dari pihak pertama (pengantar), pihak ketiga (pemilik) Narkoba yang menjadikan saudara SR sebagai korban.

Sesuai keterangan, SR pengantar disuruh oleh perempuan  berinisial J untuk menyerahkan paket kepada SR.

2. Satres Narkoba Polres Fakfak harus bertanggung jawab atas penyampaian informasi di satu media bahwa SR sempat menggunakan narkotik jenis ganja.

3. Kepolisian agar secepatnya menemukan pihak pertama dan ketiga dalam kasus penyelundupan narkoba di Kabupaten Fakfak.

4. Kapolres untuk dapat mengevaluasi Sat Resnarkoba agar lebih tegas menangani kasus penyelundupan narkoba di Kabupaten Fakfak. 

5. Apabila poin 1 sampai 4 tidak diindahkan, kami meminta SR dapat dibebaskan. 

Dokumen aspirasi tersebut diserahkan kepada Kasat Res Narkob Polres Fakfak.

Baca juga: Sikapi Cuaca Ekstrem, Polres Fakfak Imbau Warga Tidak Melaut

Dalam pertemuan tersebut, Iptu Johan Eko Wahyudi menyampaikan polis telah memeriksa terduga lainnya sebelum memeriksa SR. 

"Pengamatan telah dilakukan di lokasi yang dituju terhadap para terduga, memang malam kejadian itu kami mendapatkan informasi ada transaksi narkoba," katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved