Berita Fakfak
SKK Migas-BP Berau Ltd Diterpa Isu Miring, Irianto: Sosialisasi Seismik 3D Pakai Cara Tak Biasa
sosialisasi yang hanya mengundang perwakilan terbatas membatasi akses masyarakat luas terhadap informasi
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pace-Arguni.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - SKK Migas bersama BP Berau Ltd tengah diterpa isu terkait pelaksanaan sosialisasi seismik 3D di wilayah Fakfak, Papua Barat.
Pemuda Petuanan Raja Arguni, Irianto Mumuan, menilai kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam wawancara bersama Tribunpapuabarat.com di Fakfak, Rabu (14/1/2026), Irianto menyampaikan harapan agar sosialisasi seismik 3D dilaksanakan langsung di wilayah Petuanan Raja Arguni.
Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat dari Tomage, Mbahamdandara, Arguni, dan Kokas dapat hadir bersama-sama untuk menerima informasi secara jelas dan akurat.
“Transparansi sosialisasi seismik 3D harus dilakukan dengan cara yang benar, agar tidak berisiko dan memicu konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menekankan, kegiatan hulu migas merupakan pengelolaan sumber daya alam strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Karena itu, pelaksana kegiatan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan pemerintah maupun badan usaha.
Baca juga: Bupati Samaun Dahlan Audiensi dengan SKK Migas, Ini Poin Penting yang Dibahas Bersama
Irianto menilai, sosialisasi yang hanya mengundang perwakilan terbatas membatasi akses masyarakat luas terhadap informasi.
Selain itu, waktu yang diberikan kepada tokoh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dianggap terlalu singkat.
“Kesempatan berbicara hanya tiga menit, dan tiap distrik hanya diberi tiga perwakilan. Padahal isu yang dibahas menyangkut lingkungan, sosial, dan ekonomi, terutama bagi nelayan,” jelasnya.
Menurutnya, nelayan di wilayah pesisir seperti Wamosan, Otoweri, Goras, Darembang, Furir, Fior, Arguni Taver, Andamata, Ugar, dan Kokas seharusnya dilibatkan langsung.
Sebab, mayoritas masyarakat di daerah tersebut menggantungkan hidup dari hasil laut untuk membiayai pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari.
Irianto juga menyayangkan pelaksanaan sosialisasi yang terkesan terburu-buru. Ia menilai kegiatan tersebut lebih berorientasi pada pencapaian administrasi ketimbang memperhatikan hak-hak masyarakat pesisir.
“Pihak pelaksana K3S seharusnya memberikan tunjangan kepada nelayan selama masa operasi, karena aktivitas seismik berpotensi mengurangi hasil tangkapan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan di Distrik Kokas pada 23 Desember 2025 baru sebatas kegiatan seismik, belum menyentuh pembahasan mengenai sumur Blok Ubadari maupun tuntutan masyarakat adat yang masih belum terselesaikan.
Baca juga: 38 Penyedia Lokal Papua Barat Ikuti Coaching Clinik CIVD, Kerjasama Pemprov-BP Berau dan SKK Migas
Sebagai catatan, seismik 3D merupakan metode geofisika canggih untuk memetakan struktur bawah permukaan bumi secara detail dalam tiga dimensi.
Teknik ini menggunakan gelombang suara yang dipantulkan untuk menghasilkan citra batuan dan lapisan geologi, mirip dengan teknologi USG.
Metode tersebut lazim digunakan dalam eksplorasi minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya untuk mengidentifikasi lokasi potensial secara lebih akurat dan efisien.
Petuanan Raja Arguni
SKK Migas Disebut tak Transparan
BP Berau Ltd
Irianto Mumuan
sosialisasi seismik 3D
Fakfak
| DP3AP2KB Fakfak Imbau Masyarakat Peduli Rumah Tangga Bermasalah |
|
|---|
| Investor Korea Selatan Sapa Warga Fakfak, Komitmen Investasi 15 Ribu Hektar Sawit |
|
|---|
| Pemkab Fakfak Rampungkan Persiapan Sambut Kunker Komisi V DPR RI |
|
|---|
| Inspektorat Fakfak Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Proyek Renovasi Puskesmas Kokas |
|
|---|
| Kondisi Fisik 'Miring' dari Anggaran, Intip Progres Renovasi Puskesmas Kokas di Fakfak |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.