Berita Fakfak
Cagar Alam Pegunungan Fakfak Terancam, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
Brian Stevano, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan masuk dalam kawasan konservasi sesuai SK Menteri tahun 1982
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/KCA-Peg-ff.jpg)
Surat itu diduga tidak dijadikan rujukan oleh Badan Pertanahan Fakfak dalam proses penerbitan sertifikat.
Baca juga: Kritik Eksekusi PN Fakfak, Kuasa Hukum Termohon Segera Lapor Komisi Yudisial
Bertentangan dengan Hukum
Sesuai ketentuan perundang-undangan, sertifikat hak atas tanah hanya dapat diterbitkan pada Areal Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan hutan negara, apalagi dengan fungsi konservasi.
Karena itu, penerbitan SHM Nomor 367/Fakfak Utara dinilai bertentangan dengan hukum.
KSDA menegaskan kawasan tersebut menyimpan sumber air, tanah, hutan, serta satwa endemik, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Papan nama hutan lindung juga masih terpasang di lokasi.
Meski penolakan telah disampaikan secara resmi, Pengadilan Negeri Fakfak tetap melaksanakan eksekusi.
“Jawaban dari Pengadilan tetap melaksanakan eksekusi walaupun kami sudah menyampaikan penolakan,” kata Brian Stevano.
Sebagai tindak lanjut, KSDA Wilayah IV Kaimana menyatakan akan menempuh langkah hukum pasca eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Fakfak.
Cagar Alam Pegunungan Fakfak
PN Fakfak
kawasan konservasi
mafia tanah
KSDA Wilayah IV Kaimana
Brian Stevano
Fakfak
| Dinsos Fakfak Siap Verifikasi Lapangan Buntut Laporan DTSEN Soal 63 Ribu Warga Miskin |
|
|---|
| Kapolres Fakfak Ingatkan Personel Bijak Gunakan Media Sosial, Tegaskan 6 Larangan Ini |
|
|---|
| Menuju Ending AIDS 2030, Puskesmas Fakfak Kota Intensifkan Pencegahan HIV |
|
|---|
| Warga Miskin di Fakfak Capai 17.062 Orang per 2025, Dinsos: 6.683 Sudah Terima Bansos |
|
|---|
| BKPSDM Fakfak Gelar Latsar, 471 CPNS Dibekali Karakter dan Kompetensi |
|
|---|