Senin, 18 Mei 2026

Berita Fakfak

Cagar Alam Pegunungan Fakfak Terancam, Dugaan Mafia Tanah Mencuat 

Brian Stevano, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan masuk dalam kawasan konservasi sesuai SK Menteri tahun 1982

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Cagar Alam Pegunungan Fakfak Terancam, Dugaan Mafia Tanah Mencuat 
Tribunpapuabarat.com/Aldi Bimantara
EKSEKUSI - Satu unit alat berat dikerahkan dalam eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Fakfak terhadap sebuah rumah dan pepohonan di tanah sengketa dalam Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak Papua Barat, Kamis (15/1/2026) 

Surat itu diduga tidak dijadikan rujukan oleh Badan Pertanahan Fakfak dalam proses penerbitan sertifikat.

Baca juga: Kritik Eksekusi PN Fakfak, Kuasa Hukum Termohon Segera Lapor Komisi Yudisial

Bertentangan dengan Hukum

Sesuai ketentuan perundang-undangan, sertifikat hak atas tanah hanya dapat diterbitkan pada Areal Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan hutan negara, apalagi dengan fungsi konservasi.

Karena itu, penerbitan SHM Nomor 367/Fakfak Utara dinilai bertentangan dengan hukum.  

KSDA menegaskan kawasan tersebut menyimpan sumber air, tanah, hutan, serta satwa endemik, sehingga tidak dapat dieksekusi.

Papan nama hutan lindung juga masih terpasang di lokasi.  

Meski penolakan telah disampaikan secara resmi, Pengadilan Negeri Fakfak tetap melaksanakan eksekusi.  

“Jawaban dari Pengadilan tetap melaksanakan eksekusi walaupun kami sudah menyampaikan penolakan,” kata Brian Stevano.  

Sebagai tindak lanjut, KSDA Wilayah IV Kaimana menyatakan akan menempuh langkah hukum pasca eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Fakfak.  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved