Samaun Dahlan: Pembelian Pala di Fakfak Hanya Saat Musim Panen
"Pengaturan ini penting untuk melindungi petani pala dari praktik pembelian pala muda yang merugikan secara ekonomi," kata Samaun Dahlan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pala-tomandin-2025.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menertibkan waktu pembelian pala mengikuti kalender musim panen tahun 2026.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.8.3/23/BUP/2026 mengenai penertiban waktu pembelian pala oleh pelaku usaha.
"Hal ini bertujuan untuk menjamin pala yang diperdagangkan berasal dari buah yang dipanen pada tingkat kematangan yang tepat," ujar Samaun Dahlan melalui rilis, Senin (26/1/2026).
Denga begitu, mutu pala Tomandin Fakfak tetap terjaga dan berdaya saing.
"Pengaturan ini penting untuk melindungi petani pala dari praktik pembelian pala muda yang merugikan secara ekonomi serta menurunkan harga jual di tingkat petani," kata Bupati.
Tujuan lainnyaa untuk menjaga keberlanjutan produksi pala daerah dengan memastikan siklus panen secara alami dan berimbang.
"Dengan demikian, produktivitas tanaman pala dapat dipertahankan dalam jangka panjang dan regenerasi tanaman tetap terjaga," katanya.
Baca juga: Bangun Fondasi Program Strategis Pala Unggul, Pemkab Fakfak Genjot 8 Blok BPT-PIT
Penertiban ini menjadi instrumen strategis Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam melindungi citra dan reputasi pala Fakfak sebagai komoditas unggulan berindikasi geografis.
"Konsistensi kualitas hasil panen akan memperkuat kepercayaan pasar dan meningkatkan nilai tambah pala. Pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan petani serta mendukung pencapaian program strategis daerah di sektor perkebunan," ujar Samaun Dahlan.
Pemerintah, ucapnya, juga mewajibkan setiap pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak untuk menjaga mutu pala, meningkatkan nilai tambah bagi petani pala, melindungi keberlanjutan komoditas pala sebagai produk unggulan daerah.
Samaun berharap, dengan keterlibatan banyak pihak, pengelolaan pala selaras dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan mutu, dan peningkatan daya saing di tingkat regional maupun nasional.
Baca juga: Pala Fakfak Muncul di Pameran Internasional, Peluang Tembus Pasar Ekspor
Berikut poin-poin dalam Surat Edaran Nomor 500.8.3/23/BUP/2026:
1. Pelaku usaha pala baik perseorangan maupun badan usaha, wajib membeli pala hanya pada waktu panen yang telah ditetapkan sesuai kalender musim panen pala Kabupaten Fakfak.
2. Kalender musim panen pala ditetapkan dan diumumkan oleh Dinas Perkebunan Fakfak. Kalender itu menjadi acuan resmi bagi petani, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya:
| Senyum Mama Jobelina Way dan Paulince Menjaga Asa di Pasar Thumburuni Fakfak |
|
|---|
| Dukung Penataan Ruang Berkelanjutan, Kantah Fakfak Fokus Susun NPGT Regional |
|
|---|
| BPKP Papua Barat Evaluasi SPAM Perpipaan Perkotaan di Fakfak |
|
|---|
| 8.000 Peserta PBI Jaminan Kesehatan di Fakfak Dinonaktifkan Kemensos, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Tempuh Jarak Laut 5.800 Km menuju Fakfak |
|
|---|