Kamis, 16 April 2026

Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp 22,61 Miliar

Kami sudah mulai cairkan sejak 10 Maret lalu dan seluruhnya telah dicairkan, baik untuk ASN maupun PPPK

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Pemkab Fakfak Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp 22,61 Miliar
istimewa/Depunet Triton for Tribunpapuabarat.com
PEMKAB FAKFAK - Potret Kantor Bupati Fakfak di Wagom, Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak alokasikan anggaran senilai Rp22,61 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

THR Idulfitri 1447 Hijriah telah disalurkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Fakfak.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fakfak, Sitti Muri, menyampaikan bahwa pencairan THR dimulai sejak 10 Maret 2026.

“Kami sudah mulai cairkan sejak 10 Maret lalu dan seluruhnya telah dicairkan, baik untuk ASN maupun PPPK,” ujar Sitti Muri di Fakfak, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Pemprov Papua Barat Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Idulfitri, Nyepi, dan Paskah 2026

Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima pegawai setara dengan satu bulan gaji sesuai golongan masing-masing. 

"Total THR untuk seluruh ASN sebesar Rp19.016.963.200, sedangkan PPPK sebesar  Rp3.595.636.400.  Dengan demikian, total keseluruhan mencapai Rp 22.612.599.600," ujarnya merinci.

Sitti berharap, THR Idulfitri yang telah dicairkan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para pegawai.

“Kami harapkan THR ini menjadi tambahan semangat bagi ASN dan PPPK dalam menyambut Idulfitri,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved