Senin, 20 April 2026

Berita Fakfak

Polres Fakfak Ingatkan Wisatawan Waspadai 3C hingga Larangan Alkohol di Objek Wisata

Wisatawan diingatkan agar tidak membawa maupun menyimpan barang berharga secara sembarangan yang dapat memicu tindak kriminal

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Polres Fakfak Ingatkan Wisatawan Waspadai 3C hingga Larangan Alkohol di Objek Wisata
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
FAKFAK - Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana menyampaikan imbauan kepada masyarakat selama musim liburan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kamis (26/3/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat, mengeluarkan imbauan Kamtibmas bagi masyarakat yang berkunjung ke objek wisata agar tetap berhati-hati dan menjaga keamanan selama liburan.

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, menyampaikan hal tersebut di Fakfak, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, pengunjung diminta selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Wisatawan diingatkan agar tidak membawa maupun menyimpan barang berharga secara sembarangan yang dapat memicu tindak kriminal,” jelas Hendriyana.

Baca juga: Amankan Idulfitri 2026, Polres Fakfak Kerahkan 64 Personel untuk Operasi Ketupat Mansinam

Selain itu, Polres Fakfak menegaskan pengunjung dilarang membawa serta mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan wisata demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Dalam upaya menciptakan suasana aman, masyarakat juga diimbau untuk saling menjaga kondusivitas serta ketertiban lingkungan selama berada di lokasi wisata.

Khusus bagi pengunjung yang beraktivitas di air, penggunaan pelampung sangat dianjurkan saat berenang.

Orang tua diminta untuk selalu mendampingi anak-anak dan tidak membiarkan mereka berenang sendirian.

“Apabila terjadi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan polisi di nomor 110,” pungkas Kapolres Fakfak.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved