Jumat, 24 April 2026

Kasus Perzinaan Mantan Kanit

Mantan Kanit Polres Kaimana Diperiksa Propam, Ternyata Nikah Siri secara Ilegal

terungkap hubungan YI dengan oknum wanita (DPO) tidak sebatas perzinahan, namun juga atas dasar pernikahan secara siri

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Mantan Kanit Polres Kaimana Diperiksa Propam, Ternyata Nikah Siri secara Ilegal
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
PROPAM - Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar diwawancarai media di ruang kerjanya di Polres Kaimana jajaran Polda Papua Barat, Jumat (19/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA -Mantan Kanit Polres Kaimana yang terlibat kasus perzinaan sedang menjalani pemeriksaan internal oleh tim Propam.

Pemeriksaan internal dibenarkan Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasi Propam Ipda Ronnie Sabandar dikonfirmasi Tribunpapuabarat.com, Jumat (19/9/2025).

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap mantan kanit berinisial YI (42) dilakukan sesuai prosesdur  Polri.

Bahwa hasil pemeriksaan, terungkap hubungan YI dengan oknum wanita (DPO) tidak sebatas perzinahan, namun juga atas dasar pernikahan secara siri. 

Pernikahan siri dilakukan secara sadar, meski YI sebenarnya telah memiliki istri sah. 

"YI juga diduga melakukan pernikahan siri dengan oknum wanita tersebut," jelas Ipda Ronnie.

Baca juga: Oknum Wanita Tersangka Perzinahan Resmi Ditetapkan Sebagai DPO Polres Kaimana

Selanjutnya, tim Propam Polres Kaimana juga telah meminta kerangan saksi alhi terkait pernikahan siri seorang anggota Polri (aktif).

"Karena berdasarkan undang-undang harus ada saksi ahli yang memberikan keteranga untuk memastikah sah atau tidaknya pernikahan siri itu," tegasnya. 

Ia menjelaskan, bahwa Propam Polres Kaimana telah meminta keterangan dari salah saeorang Ustadz di Kaimana sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan ahli, bahwa pihak yang menikahkan kedua tersangka harus bersertifikasi.

"Pihak yang menikah sirikan dua tersangka itu harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama. Jika tidak ada legalitasnya, maka pernikahan tersebut ilegal," ujar Ipda Ronnie mengutip keterangan saksi ahli.

Bahkan dari sisi Etika Kepolisian, setiap anggota Polri aktif dilalang melakukan nikah siri, karena tentu menyalah aturan. 

"Iya, kalau secara etika dia jelas salah besar, karena sudah melakukan hal yang tidak perlu dan tidak sepantasnya dilakukan oleh anggota Polri," tegas Ipda Ronnie. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved