Polres Kaimana Pecat 1 Personel, Kapolres: Langgar Kode Etik Polri
Satria Dwi Dharma juga berpesan kepada personel Polres Kaimana agar lebih berhati-hati melaksanakan tugas
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kapolres-Kaimana-AKBP-Satria-Dwi-Dharma-saat-mencoret-foto-oknum-personel.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Polres Kaimana, Polda Papua Barat, memecat Briptu EP sebagai anggota Polri.
Pemecatan itu melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, di Lapangan Apel Polres Kaimana, Senin (29/9/2025).
Satria mengatakan Briptu EP dipecat karena melanggar kode etik Polri.
Pemecatan itu, ucapnya, adalah bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk menghukum anggota polisi yang melanggar disiplin atau kode etik.
Hukuman kode etik profesi Polri yang berujung pemecatan, ucapnya, berlaku bagi personel Polri yang tidak berdinas selama 30 hari berturut-turut dan melakukan suatu tindak pidana.
Baca juga: Pekan Depan, Polres Kaimana Sidang Etik Personel Soal Kasus Perzinaan
Kapolres mengingatkan semua personel Polres Kaimana agar ke depan tidak ada lagi upacara PTDH.
"Imbasnya bukan hanya dirasakan oleh personel tersebut, tetapi juga keluarga besarnya," kata Satria Dwi Dharma melalui rilis yang diterima Tribun pada Senin (29/9/2025).
Kapolres juga berpesan kepada personel Polres Kaimana agar lebih berhati-hati melaksanakan tugas dan mengedepankan nilai-nilai dan norma yang berlaku.
"Baik di masyarakat dan terapkan rasa kedisiplinan serta profesional dan taat kepada hukum yang berlaku," ujar Satria Dwi Dharma.
| BEM Unipa Pertanyakan Tindak Lanjut Aspirasi Penolakan PSN dan Militerisme, Ini Respons DPR |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Papua Barat Rabu 20 Mei 2026, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| Polres Fakfak Raih Peringkat Pertama Giat Kepolisian Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Polda Papua Barat Catat 971 Kasus Kamtibmas pada Triwulan I 2026, Manokwari Tertinggi |
|
|---|
| Supratman Andi Agtas Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya |
|
|---|