Selasa, 19 Mei 2026

Polres Kaimana Pecat 1 Personel, Kapolres: Langgar Kode Etik Polri

Satria Dwi Dharma juga berpesan kepada personel Polres Kaimana agar lebih berhati-hati melaksanakan tugas

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Polres Kaimana Pecat 1 Personel, Kapolres: Langgar Kode Etik Polri
Dokumentasi Humas Polres Kaimana
UPACARA PTDH - Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, saat mencoret foto oknum personelnya sebagai tanda Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Senin (29/9/2025).    

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Polres Kaimana, Polda Papua Barat, memecat Briptu EP sebagai anggota Polri. 

Pemecatan itu melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, di Lapangan Apel Polres Kaimana, Senin (29/9/2025). 

Satria mengatakan Briptu EP dipecat karena melanggar kode etik Polri. 

Pemecatan itu, ucapnya, adalah bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk menghukum anggota polisi yang melanggar disiplin atau kode etik.

Hukuman kode etik profesi Polri yang berujung pemecatan, ucapnya, berlaku bagi personel Polri yang tidak berdinas selama 30 hari berturut-turut dan melakukan suatu tindak pidana.

Baca juga: Pekan Depan, Polres Kaimana Sidang Etik Personel Soal Kasus Perzinaan

 

Kapolres mengingatkan semua personel Polres Kaimana agar ke depan tidak ada lagi upacara PTDH.

"Imbasnya bukan hanya dirasakan oleh personel tersebut, tetapi juga keluarga besarnya," kata Satria Dwi Dharma melalui rilis yang diterima Tribun pada Senin (29/9/2025). 
 
Kapolres juga berpesan kepada personel Polres Kaimana agar lebih berhati-hati melaksanakan tugas dan mengedepankan nilai-nilai dan norma yang berlaku. 

"Baik di masyarakat dan terapkan rasa kedisiplinan serta profesional dan taat kepada hukum yang berlaku," ujar Satria Dwi Dharma.


 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved