Berita Kaimana
Bappeda Kaimana Intens Sosialisasi Perbup No 5 Tahun 2025 Tentang RDTR Perencanaan
akan mengurangi konflik pemanfaatan ruang, seperti sengketa lahan atau pembelian bangunan
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaimana, Papua Barat sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Wilayah Perencanaan Kaimana.
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Wilayah Perencanaan Kaimana dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda, Elia L Rumangun di RM Beliau Kaimana, Rabu (29/10/2025).
Dalam sambutannya Elia Rumangun mengatakan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 telah melewati proses panjang, dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari tahapan kajian teknis, konsultasi publik dan sosialisasi.
Dikatakan Elia, RDT akan memberikan manfaat bagi masyarakat, yaitu memiliki landasan hukum yang jelas mengenai pembangunan dan lahan di lingkungan masyarakat setempat.
Hal ini, kata Elia akan mengurangi konflik pemanfaatan ruang, seperti sengketa lahan atau pembelian bangunan yang tidak sesuai dengan aturan atau pemanfaatannya.
"Pembangunan yang terencana dari RDTR memastikan pembangunan di lingkungan berjalan terorganisir dengan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum yang terhubung dengan baik," jelas Elia.
RDTR memberikan peningkatan kualitas hidup dengan adanya zonasi yang jelas, lingkungan permukiman dapat dipisahkan dengan kawasan industri.
Baca juga: Bappeda Kaimana Fokus Perkuat Komoditas Pala dan Pisang
Karena kawasan industri itu tentunya mempunyai banyak dampak, terlebih khusus limbah yang kalau tidak diatur dengan baik, akan berdampak pada lingkungan.
"RDTR ini juga memberikan perlindungan lingkungan, menetapkan kawasan-kawasan lindung untuk menjaga ekosistem alam, seperti pencegahan kerusakan lingkungan, kerusakan pesisir, hingga lingkungan tempat tinggal di mana kita tinggal," katanya.
Elia mengatakan peran RW/RT, yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga warga mengetahui aturan atau ruang-ruang yang sudah ditentukan, tentang perencanaan pembangunan dan tata letak infrastruktur di wilayah mereka.
Usai dibuka, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Wilayah Perencanaan Kaimana dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi.
Hadir dalam sosialisasi tersebut para RT dan RW di wilayah Kelurahan Kota dan Kelurahan Krooy.
Bappeda Kaimana
Sosialisasi
Perbup Nomor 5 Tahun 2025
Pemkab Kaimana
Papua Barat
Elia L Rumangun
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
| Kalapas Kaimana Audiensi dengan Wakil Bupati Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan |
|
|---|
| Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Simora Kaimana |
|
|---|
| Nakes dan Guru Diungsikan Sementara dari Yamor, Bupati Hasan Imbau Warga Tak Terprovokasi |
|
|---|
| Sumpah Pemuda 2025, Fatamsyah Furu Ajak Pemuda Kaimana Bersatu Bangun Daerah |
|
|---|
| KNPI Kaimana Gelar Serangkaian Kegiatan Sambut Hari Sumpah Pemuda ke-97 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bappeda-sosialisasi-Perda-no-5-Kaimana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.