Berita Kaimana

Bappeda Kaimana Intens Sosialisasi Perbup No 5 Tahun 2025 Tentang RDTR Perencanaan

akan mengurangi konflik pemanfaatan ruang, seperti sengketa lahan atau pembelian bangunan

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
BAPPEDA - Sekretaris Bappeda Kaimana, Elia L Rumangun, menyampaikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kaimana, Rabu (29/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaimana, Papua Barat sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Wilayah Perencanaan Kaimana. 

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Wilayah Perencanaan Kaimana dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda, Elia L Rumangun di RM Beliau Kaimana, Rabu (29/10/2025).

Dalam sambutannya Elia Rumangun mengatakan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 telah melewati proses panjang, dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari tahapan kajian teknis, konsultasi publik dan sosialisasi. 

Dikatakan Elia, RDT akan memberikan manfaat bagi masyarakat, yaitu memiliki landasan hukum yang jelas mengenai pembangunan dan lahan di lingkungan masyarakat setempat.

Hal ini, kata Elia akan mengurangi konflik pemanfaatan ruang, seperti sengketa lahan atau pembelian bangunan yang tidak sesuai dengan aturan atau pemanfaatannya.

"Pembangunan yang terencana dari RDTR memastikan pembangunan di lingkungan berjalan terorganisir dengan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum yang terhubung dengan baik," jelas Elia. 

RDTR memberikan peningkatan kualitas hidup dengan adanya zonasi yang jelas, lingkungan permukiman dapat dipisahkan dengan kawasan industri.

Baca juga: Bappeda Kaimana Fokus Perkuat Komoditas Pala dan Pisang

Karena kawasan industri itu tentunya mempunyai banyak dampak, terlebih khusus limbah yang kalau tidak diatur dengan baik, akan berdampak pada lingkungan.

"RDTR ini juga memberikan perlindungan lingkungan, menetapkan kawasan-kawasan lindung untuk menjaga ekosistem alam, seperti pencegahan kerusakan lingkungan, kerusakan pesisir, hingga lingkungan tempat tinggal di mana kita tinggal," katanya. 

Elia mengatakan peran RW/RT, yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga warga mengetahui aturan atau ruang-ruang yang sudah ditentukan, tentang perencanaan pembangunan dan tata letak infrastruktur di wilayah mereka.

Usai dibuka, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Wilayah Perencanaan Kaimana dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi. 

Hadir dalam sosialisasi tersebut para RT dan RW di wilayah Kelurahan Kota dan Kelurahan Krooy. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved