Rabu, 27 Mei 2026

Info Kaimana

Dinas Pendidikan Kaimana Tegaskan Proses Pengangkatan Kepsek Transparan Sesuai Regulasi

Guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan dari kementerian untuk mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen melalui aplikasi

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Dinas Pendidikan Kaimana Tegaskan Proses Pengangkatan Kepsek Transparan Sesuai Regulasi
Tribunpapuabarat.com/Arfat Jempot
INFO KAIMANA - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaimana, Papua Barat, Drs. Ray Ratu D. Come diwawancarai media di ruang kerjanya, Jumat (22/52026) 

Ray menambahkan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur masa jabatan kepala sekolah, yakni maksimal dua periode atau delapan tahun.

"Setelah itu, yang bersangkutan dapat mengikuti seleksi kembali atau kembali menjadi guru," bebernya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang tidak benar terkait proses pengangkatan kepala sekolah.

“Pemerintah daerah melalui Dikpora berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang profesional, berintegritas, dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di masing-masing sekolah,” pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved