Info Kaimana
Dinas Pendidikan Kaimana Tegaskan Proses Pengangkatan Kepsek Transparan Sesuai Regulasi
Guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan dari kementerian untuk mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen melalui aplikasi
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kadisdik-Kaimana-soal-kepsek.jpg)
Ray menambahkan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur masa jabatan kepala sekolah, yakni maksimal dua periode atau delapan tahun.
"Setelah itu, yang bersangkutan dapat mengikuti seleksi kembali atau kembali menjadi guru," bebernya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang tidak benar terkait proses pengangkatan kepala sekolah.
“Pemerintah daerah melalui Dikpora berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang profesional, berintegritas, dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di masing-masing sekolah,” pungkasnya.
| Yonif TP 864/NN Kaimana bersama Dinkes Gelar MTT, Fokus Edukasi Pola Hidup Sehat |
|
|---|
| Residivis Spesialis Curanmor Berakhir di Tangan Polres Kaimana |
|
|---|
| Rapat Koordinasi Tim Pora Kaimana Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
| Pemkab Kaimana Dorong Implementasi Aplikasi XStar untuk Pengawasan BBM Subsidi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Eksploitasi Anak di Kaimana, Pasutri Pemilik THM Terjerat TPPO |
|
|---|