Info Kaimana
Dinas Pendidikan Kaimana Tegaskan Proses Pengangkatan Kepsek Transparan Sesuai Regulasi
Guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan dari kementerian untuk mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen melalui aplikasi
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kadisdik-Kaimana-soal-kepsek.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Kaimana dilakukan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 melalui aplikasi resmi KSPS, dengan mekanisme transparan dan sesuai ketentuan.
- Dari 43 guru yang mendaftar, tim evaluasi mengusulkan 34 orang, dan 33 di antaranya mendapat rekomendasi Bupati untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Ray Ratu D Come, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah (kepsek) dilakukan transparan sesuai regulasi.
Regulasi dimaksud, adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 serta melalui aplikasi resmi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
Menurut Ray, KSPS merupakan sistem digital pemerintah yang menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Siapa saja bisa menjadi kepala sekolah, asalkan memenuhi syarat dan sesuai prosedur,” ujar Ray saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Ray menjelaskan, calon kepsek wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kepangkatan, kompetensi, pengalaman kerja, administrasi, hingga tahapan seleksi yang ditentukan dalam sistem KSPS.
"Bahwa Guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan dari kementerian untuk mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen melalui aplikasi," ujarnya.
Baca juga: Disdikpora Kaimana Ingatkan Kepala Sekolah: Data Sarpras-Dapodik Jadi Syarat Dana Revitalisasi
Setelah data diunggah, kata Ray, pemerintah daerah membentuk tim evaluasi sesuai petunjuk Permendikdasmen, yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), untuk menindaklanjuti berkas peserta.
Pada tahap awal, aplikasi KSPS dibuka Juni–Agustus 2025 dan hanya diikuti 20 guru.
Namun karena jumlah peserta terbatas, sebut Ray, Pemkab Kaimana meminta pembukaan kembali aplikasi melalui surat resmi Bupati.
"Setelah dibuka kembali, ada tambahan 23 guru sehingga total peserta menjadi 43 orang," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, tim evaluasi mengusulkan 34 guru untuk mendapatkan rekomendasi pengangkatan.
“Sebanyak 33 orang mendapat rekomendasi dari Bupati, sementara satu orang belum karena alasan teknis,” jelas Ray.
Baca juga: Program Papua Barat Cerdas Terealisasi, Berikut Penjelasan Disdikpora Kaimana
Selanjutnya, berkas yang direkomendasikan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diusulkan melalui sistem IMUT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah mendapat persetujuan BKN, diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan dilaksanakan pelantikan," kata Ray menjelaskan.
| Yonif TP 864/NN Kaimana bersama Dinkes Gelar MTT, Fokus Edukasi Pola Hidup Sehat |
|
|---|
| Residivis Spesialis Curanmor Berakhir di Tangan Polres Kaimana |
|
|---|
| Rapat Koordinasi Tim Pora Kaimana Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
| Pemkab Kaimana Dorong Implementasi Aplikasi XStar untuk Pengawasan BBM Subsidi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Eksploitasi Anak di Kaimana, Pasutri Pemilik THM Terjerat TPPO |
|
|---|