Rabu, 17 Juni 2026

Info Kaimana

PN Kaimana Tolak Praperadilan Tersangka TPPO, Penyidikan Polisi Dinyatakan Sah

sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Ketua Alfons Adiedya Putra Sahib dengan Panitera Yerniki B. Runtuboy Ranggup, Senin (15/6/2026)

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto PN Kaimana Tolak Praperadilan Tersangka TPPO, Penyidikan Polisi Dinyatakan Sah
istimewa/Humas Polres Kaimana
PRAPERADILAN - Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu. Citra Yuliawanto, didampingi KBO Reskrim, Ipda. Asep Diansyah dan Kanit PPA, Bripka. Muhammad Mauludin saat hadiri sidang putusan praperadilan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kaimana, Senin (15/6/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kaimana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum tersangka, Julianus Temartenan, SH, dengan nomor perkara 1/Pid.Prap/2026/PNKmn.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto menjelaskan, sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Ketua Alfons Adiedya Putra Sahib dengan Panitera Yerniki B. Runtuboy Ranggup, Senin (15/6/2026).

“Isi materi praperadilan terkait proses penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Namun Majelis Hakim menolak seluruh permohonan tersebut,” jelas Iptu Citra kepada Tribunpapuabarat.com, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Polisi Ungkap Eksploitasi Anak di Kaimana, Pasutri Pemilik THM Terjerat TPPO

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh proses penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaimana sah secara hukum. 

“Majelis Hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan sah tindakan penyidik Polres Kaimana,” tegas Citra.

Sidang praperadilan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, KBO Reskrim Ipda Asep Diansyah, serta Kanit PPA Bripka Muhammad Mauludin.

Sebelumnya, Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus TPPO yang terjadi sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. 

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri RA (48) dan BJO (23), pemilik tempat hiburan malam di kawasan Kilo Nol Kaimana.

Keduanya diduga memperdaya korban AAH (15) dengan alasan akan disekolahkan di Kaimana. 

Namun, korban justru dipekerjakan sebagai pramusaji di tempat hiburan malam milik tersangka. 

Kasus ini kemudian dilaporkan korban kepada Polres Kaimana dan ditangani bersama Dinas PPA Kabupaten Kaimana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved