Minggu, 12 April 2026

Berita Papua Barat

RSUD Papua Barat Susun Tarif MRI dan Mamografi

MRI dan mamografi merupakan pengadaan Kementerian Kesehatan RI lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto RSUD Papua Barat Susun Tarif MRI dan Mamografi
TribunPapuaBarat//Rachmat Julaini
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua Barat, dr Arnold Tiniap. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Papua Barat, dr Arnold Tiniap mengungkapkan pihaknya sedang menyusun tarif penggunaan alat MRI dan mamografi.

Alat-alat itu dikhususkan untuk pemeriksaan termasuk pemeriksaan kanker payudara.

Baik MRI dan mamografi merupakan pengadaan Kementerian Kesehatan RI lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Baca juga: RSUD Kaimana Papua Barat Terapkan Aplikasi SIMRS GOS pada Juli 2024

Baca juga: Tahun Ini RSUD Manokwari Naikkan Target Pendapatan, Ini yang Dilakukan

Bahkan, alat itu sudah diuji fungsi serta dilatih tenaga operatornya.

"Saat ini kita persiapkan tarifnya. Karena untuk mengoperasikan alat yang bisa diakses masyarakat umum itu harus ada tarifnya," ungkap Arnold Tiniap, Senin (24/6/2024).

Kata Arnold Tiniap lebih lanjut, tarif yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya belum termasuk tarif MRI dan mamografi.

Sehingga ia berharap dalam waktu dekat aturan tarif bisa terselesaikan dan alatnya dapat dioperasikan.

Arnold Tiniap menyatakan, pihaknya memiliki dua pilihan untuk mengoperasikan alat MRI dan mamografi yakni menunggu revisi Pergub atau membuat peraturan direktur untuk sementara.

"Kalau peraturan direktur itu bisa tapi biasanya berlaku sementara. Hanya sekitar enam bulan," jelasnya.

"Nah dalam enam bulan itu, kita sudah harus merevisi Pergub," lanjut Arnold Tiniap.

Sehingga, ia memastikan pihaknya mengambil opsi agar peraturan direktur diterbitkan lebih dulu.

"Kalau tunggu revisi Pergub nanti bisa sampai akhir tahun," kilahnya.

Arnold menyatakan jika nantinya yang terbit adalah peraturan direktur, pelayanan melalui BPJS Kesehatan tetap berlaku.

Ia beralasan hal itu juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Adapun MRI dijelaskan Arnold ialah alat penunjang diagnostik yang levelnya paling tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved